INFOSEMARANG.COM- Kabar baik bagi para pencari kerja dan fresh graduate, CPNS 2023 telah dibuka!
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Sekjend DPR) telah mengumumkan pembukaan lowongan kerja Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023.
Jumlah formasi yang dibutuhkan mencapai 98 orang.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2023 Kabupaten Sukoharjo Telah Dibuka, Simak Berikut Jadwal Seleksinya
Dikutip dari Pengumuman Nomor: 01/Pansel Pengadaan CPNS/09/2023 yang ditandatangani oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar, pada tanggal 18 September 2023.
Dibukanya lowongan kerja CPNS 2023 di DPR dibagi menjadi dua kategori, yaitu kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.
Kebutuhan khusus tersebut terdiri dari Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" atau cumlaude, Penyandang Disabilitas, dan Putra/Putri dari daerah-daerah tertentu di Papua.
Baca Juga: Spesifikasi Gitar Taylor 314 Berharga Rp34 Juta, Milik Soegi Bornean yang Retak di Bagasi Batik Air
"Terdapat dua jenis penetapan kebutuhan PNS pada pengadaan CPNS Setjen DPR Tahun Anggaran 2023," demikian pengumuman tersebut yang dikeluarkan pada Jumat 22 September 2023.
Setiap pelamar diharapkan mendaftar secara daring atau online dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara elektronik melalui portal pendaftaran Sistem Seleksi CASN Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) di laman berikut:
https://sscasn.bkn.go.id.
"Pendaftaran ini dapat dilakukan mulai tanggal 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar:
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
- Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Daftar Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Kemendagri Tahun 2023, Lengkap dengan Kriteria Pelamar
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir).
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bersedia ditempatkan di seluruh unit/satuan kerja di Setjen DPR.
- Bersedia mengabdi pada Setjen DPR dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian minimal setingkat Kepolisian Resor (Polres) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir).
- Tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan/atau zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (BNN)/Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir).
- Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Selain persyaratan umum, terdapat juga persyaratan khusus untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus seperti Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" atau cumlaude, Penyandang Disabilitas, dan Putra/Putri dari daerah-daerah tertentu di Papua.
Calon pegawai diharapkan memahami prosedur pendaftaran dengan seksama untuk memastikan bahwa dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.***