INFOSEMARANG.COM -- Perbedaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2023 telah diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani.
Dalam acara bersama media di Kantor Kemendikbudristek di Jakarta, Nunuk menjelaskan perbedaan utama seleksi PPPK tahun ini.
Perbedaan pertama adalah tidak adanya masa sanggah hasil uji seperti pada tahun sebelumnya. Nunuk menjelaskan bahwa sekarang setelah ujian selesai, hasilnya akan diumumkan langsung, tanpa adanya sanggah hasil seleksi, hanya sanggah administrasi.
Baca Juga: Xiaomi 13 Pro Tawarkan Performa Flagship dengan Harga Terjangkau
Selain itu, tes seleksi berbasis komputer (Computer Assisted Testing/CAT) akan dilakukan secara terpusat dan serentak, bersama dengan kementerian/lembaga lain yang membuka lowongan PPPK di situs Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perubahan lainnya terjadi dalam mekanisme seleksi untuk P3 (honorer di sekolah negeri yang telah bekerja lebih dari 3 tahun dan terdaftar di data pokok pendidikan atau dapodik).
P3 tetap mengikuti seleksi melalui CAT, namun kali ini berbeda dengan seleksi tahun sebelumnya. Saat ini, seleksi menggunakan situational judgement test, yang lebih fokus pada kasus-kasus pembelajaran yang dialami oleh guru.
Guru harus memilih opsi solusi dari permasalahan yang dihadapi dalam tes ini.
"Opsi ini tidak bisa bertukar karena tidak tahu mana yang benar dan salah, tetapi ada bobot di antara jawaban tersebut, dan dikerjakan sendiri oleh guru yang bersangkutan, tanpa pengamatan oleh orang lain," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat, 22 September 2023.
Baca Juga: Mantap! Putri Ariani Buat Los Angeles Bergoyang, Bawakan Lagu Dangdut Rungkad
Kemendikbudristek terus melakukan perbaikan dalam seleksi guru setiap tahun.
Tahun sebelumnya, seleksi dilakukan dengan pengamatan oleh kepala dan pengawas sekolah, namun banyak masalah yang ditemukan di lapangan, seperti praktik transaksional.
Oleh karena itu, tahun ini dilakukan perbaikan dan diperkenalkan situational judgement test.
Salah satu hal yang tetap sama dengan seleksi PPPK sebelumnya adalah mekanisme prioritisasi (P1, P2, P3, dan P4).
Bagi yang sudah P1, mereka tidak perlu mengikuti tes lagi, hanya menunggu penempatan dari Kemendikbudristek. Sisa formasi P1 yang belum terisi akan dipindahkan ke P2.
P2 adalah Tenaga Honorer K2 (THK 2), yang diangkat sejak 1 Januari 2005 tetapi tidak mendapatkan upah dari APBD atau APBN. Mereka harus terdaftar di pangkalan data BKN, dan tidak wajib berprofesi sebagai guru sebelumnya.
Selanjutnya, jika masih ada formasi yang tersedia, seleksi akan berlanjut ke P3, yaitu honorer guru sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan telah bekerja di atas tiga tahun.
Baca Juga: SEDIH! Ekosistem Bromo Butuh Lima Tahun untuk Pulih Paska Kebakaran
Jika masih ada formasi lagi, baru akan mempertimbangkan kelulusan Program Profesi Guru (PPG) yang terdapat di pangkalan data pendidikan tinggi.
Tahun ini, terdapat perubahan bagi pelamar umum, di mana PPG masuk ke dalam prioritas keempat (P4).
P4 terbagi menjadi dua, yaitu lulusan PPG dan guru yang terdaftar di Dapodik kurang dari tiga tahun, baik dari sekolah negeri maupun swasta.
"P4 itu ada dua, yang satu lulusan PPG, yang kedua adalah guru yang terdaftar di Dapodik kurang dari tiga tahun, baik itu negeri maupun swasta," katanya.
Mekanisme prioritisasi ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PANRB) nomor 649 tahun 2023 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.***