Pelanggaran Netralitas ASN di Kota Semarang, Satu Guru PPPK Terancam Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Ilustrasi | Bawaslu tangani dua kasus netralitas ASN di Kota Semarang. Satu kasus, Guru PPPK terancam diberhentikan dengan tidak hormat. (Sumber : pixabay.com)

INFOSEMARANG.COM -- Bawaslu Kota Semarang telah menangani dua kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Umum 2024.

Kasus pertama terjadi pada Januari 2023, melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) di kecamatan dan kelurahan. Sementara kasus kedua melibatkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru.

Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Bawaslu Kota Semarang, Arief Rizal, menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Semarang telah meneruskan kedua kasus ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga: Begini Respon Najwa Shihab Soal Pernyataan Ganjar Pranowo yang Dinilai Rendahkan Jurnalis dan MC

Kasus pertama telah ditangani dengan KASN memberikan rekomendasi pemberian sanksi moral.

"Pada kasus pertama, kami sudah tangani dan teruskan kepada KASN, dan KASN juga sudah mengeluarkan rekomendasi dengan memberikan sanksi moral," katanya.

Sedangkan pada kasus kedua, KASN merekomendasikan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan tidak hormat terhadap pelaku.

"Sedangkan kasus yang kedua sudah kami teruskan ke KASN dan hasil rekomendasi dari KASN dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan tidak hormat," ujar Arief Rizal.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Perubahan Penting di Seleksi PPPK Guru Tahun 2023, Honorer P1 Langsung Ditempatkan, Ada Situational Judgement Test

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, telah melakukan berbagai upaya pencegahan terkait pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang.

Mereka telah memberikan imbauan kepada Walikota Semarang dan 16 panwaslu kecamatan yang juga telah melakukan hal serupa kepada 16 Camat se-Kota Semarang.

Selain itu, pejabat pembina kepegawaian di Pemkot Semarang diingatkan untuk terus mendorong semangat menjaga netralitas ASN.

Arief juga meminta dukungan Pemkot Semarang dalam upaya mencegah praktek politik uang yang dapat terjadi dalam Pemilu 2024 di Kota Semarang.

Bawaslu Kota Semarang telah membentuk 10 kelurahan anti-politik uang dan kelurahan pengawasan. Mereka bahkan telah berkolaborasi dengan 32 Lurah untuk memperluas wilayah anti politik uang.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI