INFOSEMARANG.COM - Zamaneulli Zebua alias ZZ pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayaa Raya di Medan telah ditetapkan sebagai tersangka eksploitasi anak oleh pihak kepolisian.
ZZ seperti kita ketahui beberapa waktu lalu ngemis online dengan menjual kesedihan lewat live TikTok.
Parahnya lagi, belakangan baru diketahui jika ZZ memakai uang donasi tersebut untuk kepentingan pribadi bukan keperluan yang dibutuhkan panti asuhan.
Baca Juga: Lagi! Warung Makan Madun Oseng Nyak Kopsah Dapat Kritik Pedas dari Flood Vlogger: Amburadul!
"ZZ ini menggunakan uang yang didapat dari para donatur untuk kepentingan pribadinya," tutur Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, diantaranya pelaku juga sempat membeli sebidang tanah menggunakan uang tersebut," imbuhnya.
Tak hanya itu saja, ZZ juga menggunakan uang donasi tadi untuk membeli barang-barang seperti laptop, handphone hingga sepeda motor baru.
Baca Juga: Diduga Karena Mie Iblis, Mie Gacoan Cabang Pamekasan Diruqyah?
Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dengan meminta sejumlah keterangan kepada saksi.
Meliana istri dari ZZ membantah jika sang suami melakukan eksploitasi anak demi kepentingan pribadi.
Sang istri juga menyebutkan jika kebutuhan panti terpenuhi dengan live TikTok tersebut.
Sebagai informasi dengan ngemis online di TikTok, ZZ mampu meraup keuntungan mulai dari Rp20 hingga Rp50 juta per bulannya.