INFOSEMARANG.COM - Kementerian Agama RI membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin bergabung lewat jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Jadwal seleksi PPPK Kemenag baru saja diumumkan melalui media sosial instagram @kemenag.ri pada 22 September 2023 tadi malam.
Diketahui, Kemenag membuka 224 formasi bagi PPPK Tenaga Kesehatan.
Sementara paling banyak dialokasikan untuk PPPK Tenaga Teknis berjumlah 3.833 formasi.
Untuk lebih rinci, dirangkum jadwal seleksi, dan persyaratan umum pelamar PPPK Kemenag berikut ini, sebaiknya catat dan pahami baik-baik.
Jadwal Seleksi PPPK Kemenag RI Tahun 2023
1. Pengumuman Seleksi 22 September s.d. 6 Oktober 2023
2. Pendaftaran Seleksi 23 September s.d. 9 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi 24 September s.d. 12 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023
5. Masa Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023
Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Tanpa Syarat Tinggi Badan, Ada Kemenkumham hingga Kementan
6. Jawab Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023
8. Penarikan data final 27 s.d. 29 Oktober 2023
9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 30 Oktober s.d. 2 November 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 3 s.d. 6 November 2023
Baca Juga: Diundang ke Acara TV, Nyak Kopsah Tak Lagi Ngamuk Usai Dapat Review Buruk dari Influencer
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November s.d. 2 Desember 2023
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 November s.d. 4 Desember 2023
13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 28 November s.d. 7 Desember 2023
14. Pengumuman Kelulusan 4 s.d. 13 Desember 2023
15. Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
16. Usul Penetapan NI PPPK 13 Januari s.d. 11 Februari 2024
Persyaratan Umum PPPK Kemenag
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
Baca Juga: Jangan Panik! Formasi CPNS 2023 Tanpa TOEFL Ini Tak Wajibkan Pelamar Punya Sertifikat
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
9. Untuk jabatan dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat: a. 2 (dua) tahun untuk jenjang asisten ahli kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/Magister); dan b. 3 (tiga) tahun untuk jenjang lektor kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).
10. Untuk jabatan fungsional selain dosen wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatannya paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama; dan
11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama
Pengumuman selengkapnya tentang penerimaan PPPK Kemenag bisa diakses melalui https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-pendaftaran-seleksi-calon-pppk-kemenag-tahun-2023
Baca Juga: Lagi! Warung Makan Madun Oseng Nyak Kopsah Dapat Kritik Pedas dari Flood Vlogger: Amburadul!
Demikian informasi mengenai PPPK Kemenag, lengkap dengan jadwal seleksi dan persyaratan umum yang harus dipenuhi.***