CATAT! Ini Jadwal Seleksi PPPK Kemenag RI 2023 yang Baru Dibuka, Lengkap Syarat, dan Formasi

Elsa Krismawati
Sabtu 23 September 2023, 10:35 WIB
Seleksi PPPK Kemenag dibuka! Pendaftaran dimulai 23 September 2023 (Sumber : instagram @kemenag.ri)

Seleksi PPPK Kemenag dibuka! Pendaftaran dimulai 23 September 2023 (Sumber : instagram @kemenag.ri)

INFOSEMARANG.COM - Kementerian Agama RI membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin bergabung lewat jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Jadwal seleksi PPPK Kemenag baru saja diumumkan melalui media sosial instagram @kemenag.ri pada 22 September 2023 tadi malam.

Diketahui, Kemenag membuka 224 formasi bagi PPPK Tenaga Kesehatan.

Baca Juga: Patung Bung Karno Rp500 Juta di Banyuasin Ditutup Terpal Usai Viral dan Disebut Wajahnya Tak Mirip Aslinya

Sementara paling banyak dialokasikan untuk PPPK Tenaga Teknis berjumlah 3.833 formasi.

Untuk lebih rinci, dirangkum jadwal seleksi, dan persyaratan umum pelamar PPPK Kemenag berikut ini, sebaiknya catat dan pahami baik-baik.

Jadwal Seleksi PPPK Kemenag RI Tahun 2023

1. Pengumuman Seleksi 22 September s.d. 6 Oktober 2023
2. Pendaftaran Seleksi 23 September s.d. 9 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi 24 September s.d. 12 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023
5. Masa Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Tanpa Syarat Tinggi Badan, Ada Kemenkumham hingga Kementan


6. Jawab Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023
8. Penarikan data final 27 s.d. 29 Oktober 2023
9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 30 Oktober s.d. 2 November 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 3 s.d. 6 November 2023

Baca Juga: Diundang ke Acara TV, Nyak Kopsah Tak Lagi Ngamuk Usai Dapat Review Buruk dari Influencer


11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November s.d. 2 Desember 2023
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 November s.d. 4 Desember 2023
13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 28 November s.d. 7 Desember 2023
14. Pengumuman Kelulusan 4 s.d. 13 Desember 2023
15. Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
16. Usul Penetapan NI PPPK 13 Januari s.d. 11 Februari 2024

Baca Juga: Pelaku Maling Mobil yang Dipanaskan di Garasi Rumah Tertangkap, Polisi: Hasil Kejahatan Dipakai Beli Narkoba

Persyaratan Umum PPPK Kemenag

1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

Baca Juga: Jangan Panik! Formasi CPNS 2023 Tanpa TOEFL Ini Tak Wajibkan Pelamar Punya Sertifikat


5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
9. Untuk jabatan dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat: a. 2 (dua) tahun untuk jenjang asisten ahli kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/Magister); dan b. 3 (tiga) tahun untuk jenjang lektor kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).

Baca Juga: Parah! Jual Kesedihan di TikTok, Uang Donasi Dipakai Beli Motor dan Tanah oleh Pengelola Panti Asuhan Ini


10. Untuk jabatan fungsional selain dosen wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatannya paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama; dan
11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama

Pengumuman selengkapnya tentang penerimaan PPPK Kemenag bisa diakses melalui https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-pendaftaran-seleksi-calon-pppk-kemenag-tahun-2023

Baca Juga: Lagi! Warung Makan Madun Oseng Nyak Kopsah Dapat Kritik Pedas dari Flood Vlogger: Amburadul!

Demikian informasi mengenai PPPK Kemenag, lengkap dengan jadwal seleksi dan persyaratan umum yang harus dipenuhi.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)