INFOSEMARANG.COM - Kementerian Agama RI membuka sebanyak 3.833 formasi PPPK Tenaga Teknis di seleksi CASN 2023.
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara di tahun 2023 membuka CPNS dan PPPK.
Adapun CPNS membukan 68 formasi bagi tenaga pengajar, sementara alokasi PPPK untuk tenaga kesehatan sebanyak 224 formasi.
Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Seleksi PPPK Kemenag RI 2023 yang Baru Dibuka, Lengkap Syarat, dan Formasi
Paling banyak PPPK Tenaga Teknis, sama halnya pada seleksi di tahun 2022 lalu.
Jadwal pendaftaran PPPK Teknis Kemenag sudah diumumkan melalui website resmi https://kemenag.go.id/nasional/pendaftaran-seleksi-cpns-dan-pppk-kemenag-dibuka-hingga-9-oktober-2023-simak-cara-dan-syaratnya-NbGAp.
Lantas berapa gaji PPPK Teknis Kemenag?
Peserta yang berhasil menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran gaji PPPK didasarkan pada jenis golongan dan masa kerja yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Gaji ini merupakan pendapatan yang belum termasuk pajak penghasilan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Tanpa Syarat Tinggi Badan, Ada Kemenkumham hingga Kementan
Daftar Gaji PPPK Sesuai Golongan
Berikut adalah daftar besaran gaji PPPK di Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan peraturan saat ini:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Baca Juga: Diundang ke Acara TV, Nyak Kopsah Tak Lagi Ngamuk Usai Dapat Review Buruk dari Influencer
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca Juga: Jangan Panik! Formasi CPNS 2023 Tanpa TOEFL Ini Tak Wajibkan Pelamar Punya Sertifikat
Dengan demikian, peserta yang berhasil mengikuti PPPK dan menjadi ASN akan menerima gaji sesuai dengan golongan dan masa kerja yang mereka miliki, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.***