Bolehkah Non-Eks Tenaga Honorer Daftar PPPK Tenaga Teknis Kemenag?

Seleksi PPPK Kemenag dibuka! Pendaftaran dimulai 23 September 2023 (Sumber : instagram @kemenag.ri)

INFOSEMARANG.COM - Sejumlah formasi dibuka oleh Kementerian Agama RI dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Paling banyak PPPK Tenaga Teknis sebanyak 3.833 formasi dibuka untuk CASN 2023.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk mengisi Jabatan Fungsional Teknis ini, memiliki masa kerja.

Baca Juga: Gila! Debt Collector Malah Jadikan Kasus Bunuh Diri Akibat Pinjol Ancaman Tagih Hutang Nasabah

Berbeda dengan CPNS yang nantinya berkesempatan untuk diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil.

Kabar beredar di masyarakat formasi PPPK hanya bisa diisi oleh pegawai pemerintah Eks Tenaga Honorer.

Lantas bagaimana dengan yang Non-Eks Tenaga Honorer, apakah boleh melamar PPPK Tenaga Teknis di Kemenag?

Baca Juga: Pinjol AdaKami Tak Temukan Identitas Nasabah Bunuh Diri, Presdir Beri Tanggapan Begini

Melansir pengumuman yang dibagikan oleh website resmi kemenag.go.id, yang dibagikan pada 23 September 2023.

Berikut ini kriteria pelamar PPPK Kemenag tahun anggaran 2023.

1. Pelamar Umum

Pelamar umum merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus.

2. Pelamar Khusus

a. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

Merupakan pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; dan

Baca Juga: Terlalu Semangat! Stik Drum Menteri PUPR Basuki Patah saat Iringi Band GIGI

b. Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara

Merupakan pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang
dilamar.

Bila dilihat dari pengumuman tersebut, jawabannya pelamar Non-Eks Tenaga Honorer bisa turut melamar PPPK Tenaga Teknis di Kemenag.

Untuk itu, Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Koleksi 21 Mobil Eva Dwiana, Walikota Wanita Terkaya di Bandar Lampung

Demikian informasi mengenai PPPK Tenaga Teknis di Kemenag yang bisa disampaikan.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI