INFOSEMARANG.COM - Berikut ini disajikan profil Budi Said, seorang crazy rich di Surabaya yang menang atas gugatan perkara dari PT ANTAM.
Budi Said adalah seorang tokoh bisnis Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, sebuah perusahaan properti yang berbasis di Surabaya.
Keberhasilannya telah menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir.
PT Tridjaya Kartika Grup dikenal sebagai salah satu pemain terkemuka dalam industri properti Indonesia, dengan portofolio proyek residensial yang mengesankan.
Beberapa proyek unggulan di bawah naungan perusahaan ini mencakup Kabupaten Kertajaya Indah, Kabupaten Florencia, dan Kabupaten Taman Indah.
Kualitas tinggi proyek-proyek yang mereka tawarkan telah memperkuat posisi mereka di dalam industri properti Indonesia.
Selain berfokus pada sektor perumahan, Tridjaya Kartika Grup juga memiliki kehadiran yang signifikan di sektor pusat perbelanjaan dengan Plasa Marina.
Plasa Marina menjadi tuan rumah beragam toko yang menyediakan berbagai produk, mulai dari perangkat elektronik hingga produk fesyen, dan bahkan salon kecantikan.
Perusahaan ini juga telah memperkenalkan solusi perumahan modern melalui Apartemen Puncak Marina.
Dengan jumlah mega proyek yang dikerjakan oleh perusahan Said Budi, sayangnya tidak banyak informasi yang didapat soal dirinya.
Budi Said Menang Gugatan atas PT ANTAM
Perkembangan kasus ini dimulai ketika Budi Said melakukan pembelian sejumlah besar emas, mencapai ribuan kilogram, melalui Eksi Anggraeni, seorang pemasar yang bekerja di cabang Surabaya dari perusahaan Aneka Tambang Tbk (Antam), dengan total nilai transaksi mencapai Rp3,5 triliun.
Namun, terdapat perbedaan antara jumlah emas yang telah disepakati dalam kontrak antara Budi Said dan Eksi Anggraeni.
Meskipun pada awalnya disepakati untuk membeli sejumlah 7.071 kilogram emas, ternyata Budi Said hanya menerima 5.935 kilogram emas batangan.
Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Ini Formasi, dan Cara Pendaftaran
Berdasarkan laporan yang disiarkan oleh KompasTV, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengambil keputusan dalam kasus ini.
MA memerintahkan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp817.465.600.000 kepada Budi Said atau mengganti emas batangan dengan berat 1.136 kilogram.
Keputusan yang diambil oleh MA ini menegaskan bahwa Budi Said berhasil meraih kemenangan dalam sengketa hukum yang melibatkan PT Antam.***