INFOSEMARANG.COM- Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk memberi tanda like, comment, share, dan follow akun media sosial bakal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang akan datang.
Melakukan tindakan tersebut dapat berakibat pada pemberian sanksi kepada ASN yang bersangkutan.
Larangan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB ini ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga.
Yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Azwar Anas, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. SKB ini resmi ditetapkan pada tanggal 22 September 2023.
Tujuan dari SKB ini adalah untuk menciptakan pegawai ASN yang netral dan profesional serta menjaga kualitas penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan. Dalam lampiran II yang membahas bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN.
Disebutkan bahwa interaksi seperti membuat posting, comment, share, like, dan bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon (presiden, wakil presiden/DPR, DPD/DPRD, Gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota) akan berpotensi menerima sanksi moral dalam bentuk pernyataan secara tertutup atau terbuka.
Aturan ini merujuk pada Pasal 15 ayat (10), (2), (3) PP 42/2004, yang menyatakan bahwa PNS yang melakukan pelanggaran kode etik akan menerima sanksi moral yang ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian.
Sanksi moral ini bisa berupa pernyataan tertutup atau terbuka sebagai bentuk teguran terhadap pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Nah Ini! Daftar Instansi Syarat Daftar CPNS Tanpa TOEFL
Dengan demikian, kebijakan ini menegaskan pentingnya netralitas pegawai ASN dalam konteks pemilihan umum dan pemilihan.
Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas negara serta memastikan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Berikut Sanksi sebagaimana hal ini diatur, bahwa:
(1) PNS yang melakukan pelanggaran kode detik dikenakan sanksi moral.
(2) sanksi moral yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian.
(3) sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup atau b. pernyataan secara terbuka.***