INFOSEMARANG.COM- Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) telah resmi dibuka pada tanggal 20 September 2023, dan kesempatan ini sangat dinanti oleh ribuan pencari kerja di seluruh Indonesia.
Pemerintah pusat membuka sebanyak 49.959 formasi PPPK, sementara pemerintah daerah mengalokasikan 296.084 formasi PPPK Guru, 154.724 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 formasi PPPK Teknis.
Untuk memahami perbedaan antara PPPK Umum dan PPPK Khusus dalam seleksi CASN 2023, mari kita lihat penjelasannya.
Baca Juga: Kronologi Kasus Guru Rudapaksa Siswi SMP di Wonogiri: Berawal dari Chat WA
Pengertian Singkat PPPK Umum dan Khusus:
1. PPPK Umum:
Kategori ini ditujukan bagi pelamar yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. PPPK Khusus:
Kategori ini dikhususkan bagi pelamar eks Tenaga Kerja Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga kerja non-ASN.
Baca Juga: Waduh! ASN Dilarang Kementari Hingga Mengikuti Medsos Capres Cawapres, Ini Sanksinya
Perbedaan PPPK Umum dan Khusus:
Seperti yang telah dijelaskan, pelamar PPPK Umum adalah mereka yang belum menjadi ASN.
Sementara PPPK Khusus diperuntukkan bagi pelamar yang memiliki status eks THK-II atau non-ASN.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023.
Baca Juga: Daftar CPNS PPPK 2023: Jurusan di Formasi Mirip tapi Beda Nama Sedikit, Harus Bagaimana?
Tenaga non-ASN adalah pegawai yang saat mendaftar bekerja pada instansi di mana mereka melamar dan telah memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus-menerus di instansi pemerintah yang dilamar.
Perbedaan dalam Seleksi Pendaftaran PPPK Umum dan Khusus:
Seleksi PPPK juga berbeda antara Umum dan Khusus, terutama dalam hal pertimbangan integritas dan moralitas yang diukur melalui wawancara.
Untuk peserta dengan kebutuhan khusus, mereka akan dianggap lulus seleksi jika memiliki peringkat baik, dengan pelamar eks THK-II berperingkat baik mendapat prioritas.
Jika masih ada kebutuhan yang belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar non-ASN berperingkat baik.
Sedangkan peserta dengan kebutuhan umum akan dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat baik.
Jika ada kebutuhan yang belum terpenuhi di tingkat instansi daerah, akan diisi oleh pelamar dengan jenis kebutuhan, jabatan, dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan kebutuhan yang berbeda.
Bagi instansi pusat, pengisian kebutuhan akan dilakukan oleh instansi yang melakukan pengelompokan berdasarkan jenis kebutuhan dan kelompok jabatan yang sama.
Namun, perlu dicatat bahwa mekanisme ini tidak berlaku untuk PPPK pada jabatan fungsional guru di instansi daerah tahun anggaran 2023.
Penentuan kebutuhan ini dilakukan oleh instansi pemerintah melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kebutuhan khusus memiliki alokasi paling banyak 80%, sedangkan kebutuhan umum paling sedikit 20%.***