INFOSEMARANG.COM - Pembayaran zakat fitrah diwajibkan dengan batas akhir sebelum subuh pada Hari Raya Idul Fitri.
Biasanya para Amil akan membagikan zakat fitrah sebelum pelaksanaan sholat ied Idul Fitri dengan mendatangi rumah-rumah para penerima.
Adapun kriteria orang yang berhak menerima zakat fitrah Idul Fitri adalah mustahik yaitu orang yang tergolong tidak mampu atau tidak punya kelebihan harta.
Baca Juga: 23 Ucapan Sungkem Lebaran pada Orangtua Pakai Bahasa Jawa Krama
Dari kriteria-kriteria orang yang berhak menerima zakat fitrah, apakah anak kosan yang tidak mudik lebaran berhak juga menerima?
Menurut Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Agus Tri Sundani kunci masalah pembayaran zakat ada di panitia atau Amil.
Agus menyamapikan bahwa panitia zakat fitrah di lingkungannya harus benar-benar peka terhadap kondisi masyarakat dan menjalankan fungsi jamaah.
Baca Juga: Lirik Lagu Ibu Kita Kartini, Lengkap dengan Not Angka
“Anak kos yang bisa makan mie instan saja itu termasuk kelompok asnaf yang dia bisa dizakati. Jadi umpamanya dia sendiri dizakati oleh panitia zakat sebanyak dua porsi-lah. Biar satu bisa dia terima, dan satunya lagi bisa dia keluarkan sebagai zakat dari dirinya,” kata Agus dilansir dari Republika.co.id pada Jumat, 21 April 2023.
Sementara itu terkait pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) apakah wajib membayar zakat profesi atau zakat mal, Agus menganggap hal itu tergantung pada tercapainya batas nishab zakat dalam putaran waktu yang ditentukan.
“Zakat mal itu ada batas nishabnya, waktunya haul sudah sampai satu tahun. Jadi itu kalau dia gajinya belum mencapai haulnya ya tidak wajib zakat (mal), malah wajib dizakati,” kata Agus.***