INFOSEMARANG.COM -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini dilarang untuk melakukan like, comment hingga share akun-akun kampanye dan/atau akun Capres di media sosial.
Para PNS pun diminta untuk tetap menjaga netralitasnya selama Pemilu berlangsung di media sosial masing-masing jelang Pemilu 2024.
Adapun pemberian sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan tersebut yang tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Baca Juga: Persebaya Surabaya Siap Mengungsi dari Stadion Gelora Bung Tomo Jelang Piala Dunia U-17
Dalam surat tersebut, PNS dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
Aturan tersebut juga sudah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M. Averrouce pada Senin (25/9/2023).
Selain itu, SKB tersebut juga telah ditandatangani oleh lima kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, serta BKN.
Di sisi lain, adanya SKB tersebut juga bertujuan supaya PNS bisa memiliki sifat netral dan profesional, dan supaya gelaran Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.
Baca Juga: Orang Tua Siswi SD yang Diduga Dicolok Matanya Hingga Buta Dipaksa Minta Maaf Oleh Pejabat
Isi lengkap aturan larangan aktivitas terkait kampanye pemilu ASN di media sosial:
Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka
Baca Juga: Lee Sangyeob Bakal Nikahi Perempuan Non-Selebriti, Kapal Sangyeob-Jessi Mundur Dulu
Dalam poin 4, mengatur soal penggunaan akun media sosial hingga soal 'like', 'comment', dan 'share'. Ini aturannya:
Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
Dalam poin 5, mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Begini aturannya:
Baca Juga: Chef Arnold Angkat Bicara Perihal Review Jujur yang Picu Perseteruan Food Vlogger: Cuma Mau Bilang..
Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota). ***