BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Melarang TikTok Shop Untuk Transaksi Jual Beli

Pemerintah Resmi Melarang TikTok Shop Untuk Transaksi Jual Beli (Sumber : instagram.com/undercover.id)

INFOSEMARANG.COM -- Usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (25/9/2023) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam Permendag yang baru ini nantinya media sosial akan dilarang untuk melakukan transaksi jual beli.

Zulhas pun mengatakan bahwa nantinya social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa.

Baca Juga: SIARAN LANGSUNG Indosiar: Borneo FC vs PSM Makassar BRI Liga 1 Malam Ini, Link Live Streaming Di Sini, Bukan di Score808 BgBola

"Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulhas.

Di samping itu, media sosial juga tidak diperkenankan untuk merangkap sebagai e-commerce, begitu pula sebaliknya.

Hal tersebut dilakukan guna mencegah adanya penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial terkait.

Permendag yang baru ini pun nantinya juga akan mengatur terkait penjualan barang dari luar negeri.

Baca Juga: Kemenparekraf Sebut Kerugian Bromo Akibat Kebakaran Capai Rp 89,7 Miliar

Selain itu, minimal transaksi pembelian barang impor nantinya juga akan diatur dalam revisi Permendag tersebut.

Tak hanya itu, barang-barang impor yang dijual di e-commerce juga akan diperlakukan sama seperti produk dalam negeri.

Seperti misalnya produk makanan, juga harus memiliki sertifikasi halal.

Di sisi lain, sebelumnya, TikTok Shop sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Baca Juga: Cara Melacak HP yang Hilang Walau Dalam Kondisi Mati

Pasalnya, kehadiran TikTok Shop tersebut dinilai menyebabkan berkurangnya pendapatan pedagang-pedagang konvensional hingga UMKM.

Pemerintah pun kemudian berencana untuk menutup TikTok Shop.

Namun terkait kabar itu, Zulhas enggan menyebutkan merek tertentu.

Ia pun menekankan bahwa aturan ini akan menyasar pada semua social commerce yang ada, termasuk TikTok Shop. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI