Buruan! BNN RI Buka Lowongan Kerja 53 Formasi PPPK 2023, Berikut Syarat dan Langkahnya

PPPK BNN RI (Sumber : Instagram @infobnn_ri)

INFOSEMARANG.COM- Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengumumkan lowongan kerja PPPK 2023

BNN melakukan pengadaan lowongan kerja berupa 53 Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan untuk tahun 2023.

Pengumuman PPPK BNN ini telah diumumkan melalui akun resmi Instagram BNN sejak Sabtu, 23 September 2023.

Baca Juga: Giring Dicopot, Kaesang Pangarep Resmi Jadi Ketua Umum PSI

Dikutip Infosemarang.com dari Instagram @infobnn_ri mengunggah kiriman berupa pengumuman tersebut.

"Yuk daftar sekarang juga! Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka formasi PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2023," begitu bunyi pengumuman di akun Instagram resmi BNN seperti dikutip Infosemarang.com pada 26 September 2023.

Dalam penjelasannya, BNN menjelaskan bahwa mereka sedang membuka 53 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan untuk memenuhi kebutuhan organisasi.

Baca Juga: Tandai Akun Codeblu, Farida Nurhan Pamer Apartemen Baru Hasil Review Makanan: Nggak Kayak Kamu Dapetnya Dosa

Formasi ini akan diisi oleh individu dengan masa hubungan perjanjian kerja selama 5 tahun.

Namun, pengumuman tersebut mencatat bahwa lowongan ini hanya terbuka untuk pelamar khusus.

Yaitu Eks Tenaga Harian Kerja II (THK-II) dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki pengalaman selama minimal 2 tahun di BNN.

Baca Juga: Kondisi Terkini Guru Dibacok Murid di Madrasah Aliyah Yasua Demak

Gaji yang akan diterima oleh PPPK Tenaga Kesehatan ini berkisar antara 8 hingga 11 juta rupiah.

Sesuai dengan golongan dan tunjangan yang berlaku.

Adapun posisi yang dibuka adalah posisi Dokter dengan kualifikasi pendidikan Profesi Dokter.

Baca Juga: Kasihan Tapi Bikin Heran, Viral Video Driver Ojol Antar Tumpukan Es Batu Sampai Tak Bisa Duduk di Motor

Tugas dokter yang diharapkan meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Mereka juga akan berperan dalam membina partisipasi masyarakat untuk mencapai kemandirian di bidang kesehatan.

Berikut adalah persyaratan bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan di BNN:

Baca Juga: Daftar Makanan yang Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak, Apa Saja?

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 53 tahun saat melamar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, TNI, atau Polri

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang

8. Sehat jasmani dan rohani

9. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, calon PPPK, PPPK, TNI, atau Polri

10. Tidak pernah melakukan dan terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi CPNS sebelumnya

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CPNS

12. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar

13. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud, Kemenristekdikti, dan transkrip nilai asli serta surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari Kemendikbud

Baca Juga: Bukan Flare, Viral Wendi Cagur Prewedding di Gunung Bromo Pakai Benda Ini

14. Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan penyandang disabilitas dan membuktikannya dengan surat keterangan dari Rumah Sakit yang menyatakan jenis dan derajat disabilitas, serta mengirimkan video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari sesuai dengan jabatan yang dilamar

15. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku saat melamar dan bukan internship

16. Pengalaman sebagai dokter paling sedikit 2 tahun pada unit kerja BNN, sedangkan bagi pelamar umum, memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahun

17. Bersih dari penyalahgunaan narkoba, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dari Klinik Pratama pada BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota, atau Rumah Sakit Pemerintah Daerah serta Puskesmas.

Dokter-dokter yang akan diterima akan ditempatkan pada berbagai unit kerja BNN di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Kasus Produksi Film Dewasa, Siskaeee Ngaku di Film "Keramat Tunggak" Dipaksa Beradegan di Luar Naskah

Bagi mereka yang berminat untuk mendaftar, proses pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi daftar-sscasn.bkn.go.id mulai dari tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Ini adalah peluang bagi individu yang memiliki dedikasi dalam bidang kesehatan untuk berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penanganan narkoba di Indonesia.

BNN berharap agar semua pelamar memahami dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam proses pendaftaran ini.

Baca Juga: Program Perdu Semerbak, Inisiatif Pemerintah Kota Semarang Jaga Ketahanan Pangan

Semoga penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan di BNN 2023 dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Indonesia.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI