INFOSEMARANG.COM- Banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih merasa khawatir tentang masa depan mereka.
Mengingat status mereka hanya sebagai kontrak kerja yang dapat berakhir.
Namun, peluang karier untuk PPPK guru masih terbuka lebar.
Baca Juga: Giring Dicopot, Kaesang Pangarep Resmi Jadi Ketua Umum PSI
Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani.
Nunuk menjelaskan bahwa meskipun setiap PPPK guru yang lulus akan mendapatkan golongan ahli pratama, peluang karier mereka tidak terhenti di sana.
"Di Permendikbud, kita sudah memberikan peluang karier untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah," ungkap Nunuk seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 26 September 2023.
Kementerian Pendidikan telah menginformasikan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk membuka formasi pengawas sekolah dari kalangan PPPK dalam seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini.
Namun, hingga saat ini belum ada yang memanfaatkan peluang tersebut.
Meskipun peluang untuk naik ke jenjang karier berikutnya terbuka.
Baca Juga: Kondisi Terkini Guru Dibacok Murid di Madrasah Aliyah Yasua Demak
Nunuk menegaskan bahwa tidak semudah itu untuk menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah.
Para PPPK guru harus mengikuti tes kembali sebagai bagian dari proses seleksi.
Di sisi lain, Nunuk juga menjelaskan bahwa status berbeda antara lulusan seleksi 2021 dengan 2022. Bagi mereka yang mengikuti seleksi pada tahun 2022.
Baca Juga: Daftar Makanan yang Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak, Apa Saja?
Status tersebut berarti bahwa mereka tidak lolos dan bukan merupakan prioritas satu (P1) seperti pada tahun 2021.
Oleh karena itu, tidak ada istilah afirmasi yang berlaku ketika mengikuti seleksi kembali pada tahun ini.
Untuk tahun ini, mereka yang tidak masuk dalam kategori P1 maupun P2 (tenaga honorer kategori 2/THK-2) akan mengikuti tes seleksi kembali dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ini khusus berlaku bagi guru honorer di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun atau disebut sebagai prioritas tiga (P3).
Mereka akan mengikuti tes berupa situational judgement test (SJT), yang merupakan tes pilihan ganda yang merujuk pada situasi pembelajaran yang dialami oleh guru di kelas.
Nunuk menjelaskan bahwa dalam tes SJT ini, tidak ada passing grade yang harus dicapai, tetapi peringkat akan digunakan sebagai acuan seleksi.
"Karena memang SJT ini tidak ada yang disebut baik itu jika angkanya sekian gitu tidak ada," jelasnya.***