Polres Demak Resmi Tangkap Murid Pelaku Pembacokan Guru di MA, Publik: Jangan Dikasih UU Perlindungan Anak

fakta baru kasus viral siswa bacok guru di Demak (Sumber : instagram @demak_bangetz)

INFOSEMARANG.COM - Seperti kita ketahui beberapa waktu lalu publik digemparkan dengan aksi pembacokan guru yang dilakukan oleh seorang murid Madrasah Aliyah di Demak.

Video pasca pembacokan yang terjadi sempat viral, di mana sang guru terlihat terduduk lemas bersimbah darah usai dianiaya oleh muridnya sendiri.

Usai membuang senjata tajam, diketahui murid tersebut melarikan diri hingga sempat menjadi buronan polisi.

Baca Juga: Pil KB Bisa Tunda Menopause, Benarkah? Simak Faktanya

Sang guru dikabarkan mengalami luka cukup serius dan kini dirawat secara intensif akibat pembacokan itu.

Kekinian, Polres Demak ternyata sudah berhasil menangkap sosok MAR, murid yang merupakan pelaku penganiayaan.

Dikutip dari akun Instagram @infokomando.official, polisi akhirnya berhasil menguak motif di balik terjadinya pembacokan itu.

MAR yang merupakan murid Madrasah Aliyah Yasua Demak tersebut sakit hati sebab sering ditegur karena sering tidak mengerjakan tugas dan membolos.

Baca Juga: Breaking News: Pratama Arhan Akan Segera Bergabung dengan Klub Korea Selatan Suwon FC

Kekinian pihak kepolisian yang berhasil menangkap MAR pada malam hari itu tengah melakukan sederet pemeriksaan.

"Akhirnya pelaku pembacokan gurunya sendiri di Kebonagung berhasil diamankan Polres Demak dan akan segera dipublikasikan,"

Melihat kabar MAR pelaku pembacokan sudah tertangkap, tidak sedikit warganet lantas memberikan berbagai tanggapan mereka melalui kolom komentar.

Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Tugu Tambakaji, Pengendara Honda CRF Tertimpa Truk Pasir Berhasil Dievakuasi

"Siswa senekat itu harusnya sudah lepas dari UU perlindungan anak karena perbuatannya sangat dewasa," ungkap salah seorang warganet.

"Jangan dikasih mulus, jangan ada HAM jangan ada UU perlindungan anak pokoknya," timpal warganet lainnya.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI