INFOSEMARANG.COM -- KPU RI, melalui anggotanya, Idham Holik, mengingatkan PSI agar segera mendaftarkan Kaesang Pangarep sebagai ketua umum baru mereka ke Kemenkumham.
Peraturan yang mengatur hal ini diatur dalam Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 30 Permenkumham RI Nomor 34 Tahun 2017.
"Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua partai politik, maka partai tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Idham dikutip dari Antara, 26 September 2023.
Menkumham akan mengeluarkan keputusan pengesahan perubahan kepengurusan partai politik, dan partai politik tersebut harus memperbarui data mereka melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dikelola oleh KPU.
Tidak ada batasan waktu yang harus diikuti dalam mendaftarkan Kaesang, namun KPU menekankan bahwa Kemenkumham telah responsif dalam melayani pendaftaran pengesahan perubahan kepengurusan partai politik.
Idham juga yakin bahwa setiap partai politik yang melakukan perubahan jabatan telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran di Kemenkumham.
Pada 25 September, Kaesang Pangarep diumumkan sebagai ketua umum baru PSI menggantikan Giring Ganesha.
Baca Juga: Breaking News: Pratama Arhan Akan Segera Bergabung dengan Klub Korea Selatan Suwon FC
Pengumuman tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, dalam acara Kopi Darat Nasional (Kopdarnas): Deklarasi Politik PSI di Jakarta.
Dengan demikian, PSI harus segera mengikuti prosedur pendaftaran yang telah diatur untuk memastikan kepengurusan mereka resmi diakui oleh pemerintah.***