Siswa Pembacok Guru MA Yasua Terancam Pidana 12 Tahun Penjara, Bagaimana Statusnya yang Masih Di Bawah Umur?

Siswa Pembacok Guru MA Yasua Terancam Pidana 12 Tahun Penjara (Sumber : instagram.com/demakhariini)

INFOSEMARANG.COM -- Unit Resmob Satreskrim Polres Demak telah mengamankan siswa pelaku pembacokan pada seorang guru MA Yasua.

Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Senin (25/9/2023) pagi hari sekitar pukul 09.30 WIB.

Pelaku yang merupakan seorang siswa kelas XI di MA Yasua tersebut kemudian melarikan diri usai membacok leher serta lengan gurunya dengan sabit.

Baca Juga: Viral Momen Codeblu Ketemu Bang Madun Secara Langsung, Warganet: Farida Nurhan Ketar-ketir

"Setelah melakukan penganiayaan, pelaku membuang barang bukti dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor," kata Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya melalui Kasat Reskrim AKP Winardi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (26/9/2023).

Tidak kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Motif pelaku membacok gurunya tersebut disebutkan atas dasar tidak puas terhadap kebijakan korban yang melarang pelaku mengikuti ujian tengah semester (UTS) lantaran belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu 23 September 2023.

"Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti UTS," ungkap Winardi.

Baca Juga: Orang Ini Bagikan Tips Agar Hutang Cepat Dikembalikan, Ngeri Tapi Terbukti Ampuh Langsung Dilunasi Peminjam

Atas aksi kejinya tersebut, pelaku di jerat Pasal 355 ayat 1 Subsidair Pasal 354 ayat 1 lebih Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dipenjara selama - lamanya 12 tahun.

Namun di sisi lain pelaku masih di bawah umur.

Sehingga dalam proses penyidikan ini pihak kepolisian akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Sosial. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI