INFOSEMARANG.COM -- Sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 26 September 2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI membawa lima saksi mahkota. Saksi tersebut merupakan terdakwa dan tersangka dalam kasus ini.
Melansir Antara, Selasa, 26 September 2023, kelimanya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.
Baca Juga: Terkuak Alasan Kaesang Pangarep Lebih Pilih PSI Ketimbang PDIP, Ternyata Gara-gara Ini
Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara itu, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki merupakan tersangka yang akan segera disidangkan.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah melakukan pelimpahan tersangka Windi dan Yusrizki beserta barang bukti kepada JPU untuk persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Irwan Hermawan Mengaku Serahkan Rp 27 Miliar kepada Dito Ariotedjo
Dalam kesaksiannya, Irwan Hermawan mengungkapkan bahwa ia menyerahkan uang sebesar Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo untuk menutupi dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur BTS 4G dan paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020–2022.
"Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," kata Irwan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Fahzal Hendri.
Irwan menjelaskan bahwa ia tidak menyerahkan uang tersebut langsung kepada Dito, melainkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi.
Komisi I DPR RI
Selanjutnya, Irwan juga mengungkapkan bahwa ada penyerahan uang senilai Rp 70 miliar kepada Komisi I DPR RI, yang dilakukan oleh Windi Purnama.
Windi mengaku mendapatkan nomor telepon Nistra dari mantan Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif, dan uang tersebut diserahkan kepada Nistra sebagai perwakilan Komisi I DPR RI.
"Jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, nomor telepon seseorang namanya Nistra," kata Windi.
"Nistra itu siapa?" tanya Fahzal.
"Saya juga pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu, Pak, itu adalah untuk K1," jawab Windi.
"K1 itu apa?" tanya Fahzal lagi.
"Ya, itu makanya saya tidak tahu, Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan, 'K1 itu apa?' Oh, katanya Komisi 1," jawab Windi.
Windi mengaku tidak tahu siapa pihak yang mengutus Nistra.
"Dia (Nistra) cerita nggak untuk siapa?" tanya Sukartono.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Windi.
BPK RI
Kemudian, Windi Purnama juga mengakui penyerahan uang Rp 40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin, yang merupakan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi BTS 4G.
Dia mendapatkan nomor tersebut dari Anang Achmad Latif dan mengaku tidak mengetahui tujuan pasti dari penyerahan uang tersebut.
"Saya tambahkan Yang Mulia, jadi, beberapa yang saya kirim uang itu, Yang Mulia, saya mendapatkan nomor dari Pak Anang (mantan Direktur Utama BAKTI), seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat signal," kata Windi.
"Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Yang Mulia," ujarnya.***