INFOSEMARANG.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 pada tanggal 20 September lalu.
Pendaftaran PPPK 2023 di Bawaslu mencakup lowongan kerja berbagai formasi jabatan fungsional yang tersedia.
Setiap jabatan fungsional dalam pendaftaran PPPK 2023 Bawaslu memiliki kuota tertentu untuk mengisi kekosongan pegawai yang telah menyelesaikan masa kerja pada periode sebelumnya.
Terdapat 15 jabatan fungsional di Bawaslu yang tersedia untuk pendaftaran PPPK.
Dengan 12 di antaranya adalah ahli pertama dan tiga merupakan tenaga terampil.
Dikutip Infosemarang.com dari Bawaslu.go.id, berikut adalah detail kuota masing-masing jabatan fungsional di Bawaslu yang dapat diikuti oleh semua kalangan:
Baca Juga: Kalau Malam Kerja, Siswa Bacok Guru di Demak Ternyata Tulang Punggung Keluarga
1. Analis Hukum: Kuota 321 orang.
2. Analis Kebijakan: Kuota 45 orang.
3. Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur: Kuota 3 orang.
4. Jabatan Arsiparis: Kuota 61 orang.
5. Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum: Kuota 1996 orang.
6. Penerjemah Bahasa Inggris: Kuota 1 orang.
7. Perencanaan: Kuota 16 orang.
Baca Juga: Xiaomi 13T Pro Debut Global dengan Dimensity 9200+ dan Pengisian Cepat 120W, Dibanderol Rp 13 Jutaan
8. Hubungan Masyarakat: Kuota 11 orang.
9. Pranata Komputer: Kuota 76 orang.
10. Pustakawan: Kuota 1 orang.
11. Statistisi: Kuota 20 orang.
12. Widyaiswara: Kuota 1 orang.
Baca Juga: Sebelum Jatuh dari Lantai 4 Sekolah, Siswa SD di Pesanggrahan Sempat Menangis Gegara Hal Ini
13. Jabatan Arsiparis (terampil): Kuota 7 orang.
14. Pranata Komputer (terampil): Kuota 7 orang.
15. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (terampil): Kuota 15 orang.
Baca Juga: Gerindra dan PDIP Nantikan Dukungan PSI Usai Kaesang Dilantik Sebagai Ketua Umum
Pendaftaran PPPK 2023 di Bawaslu juga mencakup jabatan terampil.
Dengan kuota tersedia untuk Jabatan Arsiparis, Pranata Komputer, dan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.
Ini adalah kesempatan bagi para pencari kerja yang memiliki minat dan kualifikasi sesuai dengan jabatan fungsional yang ditawarkan untuk mendaftar dalam seleksi PPPK 2023 di Bawaslu.***