INFOSEMARANG.COM -- Masih menjadi sorotan, kasus pembacokan seorang siswa di Demak terhadapgurunya saat ujian tengah semester masih terus bergulir.
Sejumlah fakta pun mulai muncul dan diberitakan di berbagai media.
Siswa MA Yasua tersebut melakkan aksi kejinya pada sang guru saat ujian tengah semester.
Baca Juga: Heboh Penemuan Mayat Terapung di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang
Diketahui lebih lanjut, ternyata pelaku berinisial MAR (17) itu pernah tidak naik kelas.
Meski dari hasil penyelidikan disebutkan bahwa MAR merupakan tulang punggung keluarga dan harus mencari nafkah setiap malam hari, namun di sisi lain ia juga dikenal sebagai siswa nakal di sekolah tersebut.
Diketahui lebih lanjut, motif pelaku melakukan pembacokan itu karena merasa sakit hati.
Ia diberi sanksi tak mengerjakan tugas yang kemudian menyebabkan dirinya ditolak ikut ujian.
Baca Juga: Menyesal, Kini Farida Nurhan Malah Salahkan Bang Madun Nyak Kopsah Usai Gegara Hal Ini
Karena sakit hati atas sanksi yang diberikan dari sekolah tersebut, MAR kemudian mengambil celurit di rumahnya dan kembali ke sekolah.
Setelah melukai gurunya, MAR sempat meninggalkan senjata celuritnya tersebut kemudian melarikan diri dengan sepeda motor.
Atas aksi pembacokan tersebut, MAR dapat terjerat Pasal 355 ayat 1 Subsidair Pasal 354 ayat 1 lebih Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dipenjara selama-lamanya 12 tahun.
Namun karena pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian akan melakukan koordinasi lebih lanjut dngan Dinas Sosial. ***