Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan Telkom: Negara Rugi Rp200 Miliar Lebih

Ilustrasi | Kajari Jakarta Barat tetapkan 7 tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di anak perusahaan Telkom. (Sumber : Pexels/Tima Miroshnichenko)

INFOSEMARANG.COM -- Tujuh tersangka telah ditetapkan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di anak perusahaan Telkom.

Dilansir dari berbagai sumber, mereka adalah Siti Choiriana (EVP Des Telkom), Suhartono (DEVP Des Telkom), Iwan Setiawan (GM BMS Des Telkom), Oki Mulyades AM (BMS Des Telkom), Rizal Otoluwa (Dirut PT Quarteee Technologies).

Selanjutnya, Rinaldo (Dirut PT Interdata Teknologi Sukses), dan Heddy Kandou (bekas Dirut PT Quartee Technologies Sukses).

Baca Juga: LINK SIARAN ULANG Penampilan Putri Ariani di Final AGT 2023

Kajari Jakarta Barat, Dr. Iwan Ginting SH MH, mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka ini dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 200 miliar.

Selain menetapkan status tersangka, Kejari Jakarta Barat juga telah melakukan penyitaan terhadap 3 unit ruko dan 2 unit rumah milik tersangka Heddy Kandou.

Tindakan penyitaan ini dilakukan pada tanggal 21 September 2023.

Baca Juga: Baim Wong Pamer Rp9 Miliar Hasil Jualan Online, Warganet: Udah Bang Kasihan UMKM

Dalam upaya penyidikan lebih lanjut, tim intelijen dan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga melakukan penggeledahan di kantor PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia yang terletak di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada tanggal 27 Agustus 2023.

Penggeledahan ini menghasilkan penyitaan 51 bundel dokumen terkait yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI