INFOSEMARANG.COM -- Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, memberikan TikTok Shop tenggat waktu tujuh hari untuk melakukan transisi konsep perdagangan elektronik di platform media sosial mereka.
"Kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya," kata Zulkifli dikutip dari Antara, Rabu, 27 September 2023.
Zulkifli menekankan bahwa TikTok Shop harus mengurus izin sebagai e-commerce atau perdagangan elektronik jika ingin tetap bertransaksi di platformnya.
Setelah berakhirnya periode satu minggu, TikTok Shop akan dilarang beroperasi tanpa izin perdagangan elektronik.
Dia menambahkan, jika ingin beroperasi sebagai social commerce, maka TikTok Shop hanya boleh digunakan untuk promosi dan iklan saja.
Jika digunakan untuk berjualan, TikTok Shop harus menjadi e-commerce atau toko online.
Selain itu, Zulkifli meminta semua pihak untuk mematuhi peraturan baru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Zulkifli menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan ekosistem positif dalam perdagangan elektronik.
Kemendag juga akan memberlakukan sanksi berupa pencabutan izin bagi mereka yang melanggar peraturan.
"Kalau tidak, ya dicabut izinnya. Kan harus jelas, tegas agar sekali lagi tujuan pemerintah itu untuk terjadi sinergi ekosistem yang positif di bidang ini, jangan sampai ada usaha tetapi membuat resah," kata Zulkifli.
Permendag 31 Tahun 2023 mencakup beberapa aspek, termasuk pemisahan antara media sosial dan e-commerce.
Selain itu, diberlakukan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang impor yang dijual langsung oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Terdapat juga Positive List atau daftar barang impor yang diizinkan "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Baca Juga: LINK SIARAN ULANG Penampilan Putri Ariani di Final AGT 2023
Adanya syarat khusus bagi pedagang asing di pasar lokal, termasuk penyediaan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan sertifikasi halal, serta pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asing dan negara asal pengiriman barang.
Selain itu, ada larangan bagi lokapasar dan social commerce untuk berperan sebagai produsen, serta larangan penggunaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.
PPMSE juga diwajibkan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan data pengguna mereka oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.***