INFOSEMARANG.COM- Para calon pegawai negeri sipil (CPNS) tengah bergerak cepat untuk mendaftar dan memilih formasi yang sesuai dengan aspirasi mereka.
Namun, yang menarik adalah bahwa tahun ini terdapat dua golongan yang membuka pintu bagi mereka yang ingin bergabung dengan ASN (Aparatur Sipil Negara).
Yaitu Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Codeblu Ungkap Bang Madun Nyak Kopsah Tak Salah: Baba Hanya Polos Diperalat Banyak Orang
Terlihat bahwa PPPK menjadi sorotan utama dalam seleksi CPNS tahun 2023.
Dari pantauan awal, terungkap bahwa formasi PPPK dialokasikan sebanyak 543.593 dari total 572.496 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional.
Sementara itu, kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya mendapatkan alokasi sebesar 28.903 dari total formasi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bantah Gosip Jadi Penasehat Partai, Pilih Lakukan Ini Setelah Purna Tugas
Meskipun CPNS dan PPPK sama-sama adalah ASN.
Perbedaan paling mendasar adalah status perjanjian kerja.
Ini menimbulkan pertanyaan penting, yaitu, Apakah pegawai ASN PPPK dapat memiliki kontrak kerja hingga mencapai usia pensiun?
Baca Juga: Revitalisasi Keraton Surakarta Dilakukan Setelah Sekaten, Fokus di Kawasan Alun-Alun Utara
Jika kita merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 70 tahun 2020, mengenai masa hubungan Perjanjian Kerja PPPK, jawabannya menjadi jelas.
Pasal 4 Ayat 2 dalam Permenpan RB No. 70 Tahun 2020 menyebutkan bahwa
"Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN."
Selanjutnya, dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat 6, bahwa usulan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja harus disampaikan kepada menteri paling lambat 6 bulan sebelum masa hubungan perjanjian kerja berakhir.
Baca Juga: Cara Menggunakan Fitur Baru Jam di Spotify, Bisa Buat Playlist Lagu Ramai-ramai dengan Teman
Dengan kata lain, maksimal masa kontrak kerja bagi pegawai ASN PPPK adalah 5 tahun dan minimal 1 tahun, sesuai dengan kebutuhan ASN.
Namun, hal ini tidak berarti bahwa kontrak kerja PPPK akan berakhir begitu saja. Pasal 5 dalam Permenpan RB No. 70 Tahun 2020 menjelaskan bahwa jangka waktu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh melebihi batas waktu masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 4, yang berarti tidak lebih dari 5 tahun.
Tetapi, PPPK bisa terus memperpanjang kontrak kerjanya sampai mencapai usia pensiun.
Tergantung pada kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja yang baik. Ini tercermin dalam Pasal 5 Ayat 4 Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020 yang menyatakan.
"Perpanjangan hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK."
Jadi, meskipun tidak ada jaminan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan terus diperpanjang kontrak kerjanya hingga mencapai usia pensiun.
Keputusan tersebut akan bergantung pada kebutuhan instansi, evaluasi kinerja yang baik, dan persetujuan dari PPPK.***