PPPK 2023 Bisa Sampai Usia Maksiamal Pensiun? Begini Penjelasan Menpan RB

Elsa Krismawati
Kamis 28 September 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi PPPK (Sumber : freepik)

Ilustrasi PPPK (Sumber : freepik)

INFOSEMARANG.COM- Para calon pegawai negeri sipil (CPNS) tengah bergerak cepat untuk mendaftar dan memilih formasi yang sesuai dengan aspirasi mereka.

Namun, yang menarik adalah bahwa tahun ini terdapat dua golongan yang membuka pintu bagi mereka yang ingin bergabung dengan ASN (Aparatur Sipil Negara).

Yaitu Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Codeblu Ungkap Bang Madun Nyak Kopsah Tak Salah: Baba Hanya Polos Diperalat Banyak Orang

Terlihat bahwa PPPK menjadi sorotan utama dalam seleksi CPNS tahun 2023.

Dari pantauan awal, terungkap bahwa formasi PPPK dialokasikan sebanyak 543.593 dari total 572.496 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional.

Sementara itu, kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya mendapatkan alokasi sebesar 28.903 dari total formasi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bantah Gosip Jadi Penasehat Partai, Pilih Lakukan Ini Setelah Purna Tugas

Meskipun CPNS dan PPPK sama-sama adalah ASN.

Perbedaan paling mendasar adalah status perjanjian kerja.

Ini menimbulkan pertanyaan penting, yaitu, Apakah pegawai ASN PPPK dapat memiliki kontrak kerja hingga mencapai usia pensiun?

Baca Juga: Revitalisasi Keraton Surakarta Dilakukan Setelah Sekaten, Fokus di Kawasan Alun-Alun Utara

Jika kita merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 70 tahun 2020, mengenai masa hubungan Perjanjian Kerja PPPK, jawabannya menjadi jelas.

Pasal 4 Ayat 2 dalam Permenpan RB No. 70 Tahun 2020 menyebutkan bahwa

"Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN."

Selanjutnya, dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat 6, bahwa usulan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja harus disampaikan kepada menteri paling lambat 6 bulan sebelum masa hubungan perjanjian kerja berakhir.

Baca Juga: Cara Menggunakan Fitur Baru Jam di Spotify, Bisa Buat Playlist Lagu Ramai-ramai dengan Teman

Dengan kata lain, maksimal masa kontrak kerja bagi pegawai ASN PPPK adalah 5 tahun dan minimal 1 tahun, sesuai dengan kebutuhan ASN.

Namun, hal ini tidak berarti bahwa kontrak kerja PPPK akan berakhir begitu saja. Pasal 5 dalam Permenpan RB No. 70 Tahun 2020 menjelaskan bahwa jangka waktu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh melebihi batas waktu masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 4, yang berarti tidak lebih dari 5 tahun.

Tetapi, PPPK bisa terus memperpanjang kontrak kerjanya sampai mencapai usia pensiun.

Baca Juga: TikTok Shop Diberi Batas Waktu 7 Hari untuk Beradaptasi dengan Aturan Baru, Pilih Sosial Media atau e-Commerce?

Tergantung pada kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja yang baik. Ini tercermin dalam Pasal 5 Ayat 4 Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020 yang menyatakan.

"Perpanjangan hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK."

Jadi, meskipun tidak ada jaminan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan terus diperpanjang kontrak kerjanya hingga mencapai usia pensiun.

Baca Juga: DJI Mini 4 Pro: Drone Canggih Terbaru dengan Fitur Penghindaran Rintangan 360° dan Video Slow-Mo 4K yang Mengagumkan

Keputusan tersebut akan bergantung pada kebutuhan instansi, evaluasi kinerja yang baik, dan persetujuan dari PPPK.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya25 Maret 2025, 14:33 WIB

Puncak Penumpang Kereta Api di Daop IV Semarang Diprediksi H-2 Lebaran 2025

Diprediksi jumlah kedatangan penumpang tertinggi selama masa arus mudik akan terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 atau H-2 dengan jumlah lebih dari 28 ribu penumpang.
Penumpang tiba di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya22 Maret 2025, 17:35 WIB

Sambut Lebaran 2025, The Park Semarang Hadirkan Atraksi Flying Trapeze dari Rusia, Gratis Untuk Pengunjung

Sambut Lebaran, The Park Semarang kembali mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.
The Park Semarang mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Maret 2025, 16:58 WIB

AXA Mandiri Hadirkan Solusi Perlindungan dan Pelunasan Biaya untuk Ibadah Haji dan Umrah

Asuransi Mabrur Insan Syariah AXA Mandiri menghadirkan solusi perlindungan dan juga perencanaan keuangan ibadah calon jemaah haji dan umrah.
AXA Mandiri meluncurkan Asuransi Mabrur Insan Syariah dalam acara literasi keuangan dan community gathering.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:09 WIB

BAIC Perluas Jaringan, Resmikan Dealer ke-10 di Semarang

Langkah ini menjadi bagian dari strategi ekspansi BAIC untuk memberikan akses lebih luas bagi konsumen di Pulau Jawa, khususnya di Jawa Tengah.
BAIC meresmikan dealer resmi ke-10 di Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:05 WIB

Jangan Tunggu Viral, Lurah dan ASN di Semarang Diminta Peka Terhadap Persoalan Warga

Iswar menyebut sebagai ASN atau birokrat sudah semestinya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin saat memberikan sambutan di Musrenbang Kecamatan Semarang Selatan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis13 Maret 2025, 22:36 WIB

Arus Mudik Kapal Laut 2025, DLU Beri Diskon Tiket

Penumpang kapal dari PT Dharma Lautan Utama (DLU) diharapkan membeli tiket jauh-jauh hari agar mendapat harga diskon.
Manajemen DLU dan KSOP Semarang saat jumpa pers. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya11 Maret 2025, 07:45 WIB

Sebanyak 150 Ribu Penumpang Sudah Pesan Tiket Kereta Api di Daop 4 Semarang untuk Angkutan Lebaran 2025

Selama masa Angkutan Lebaran 2025, KAI Daop 4 Semarang menyiapkan sebanyak 535.282 tiket, atau rata-rata 24.331 tiket per hari.
Penumpang KA di stasiun Tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga09 Maret 2025, 10:51 WIB

Dai Kyokushin Karate Indonesia Gelar Silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY

Dai Kyokushin Karate Indonesia ( DKKI ) mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY di Hotel Aruss Semarang.
DKKI mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY. (Sumber:  | Foto: Sakti)