Kasus Siswa Bacok Guru di Demak, KPAI Sarankan Restorative Justice Saja

Kasus Siswa Bacok Guru di Demak, KPAI Sarankan Restorative Justice Saja (Sumber : Istimewa)

INFOSEMARANG.COM -- Pelaku pembacokan seorang guru oleh siswanya masih terus didalami.

Di sisi lain pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku masih di bawah umur, sehingga tindakan hukum yang akan diambil akan dikoordinasikan dan didiskusikan terlebih dahulu dengan dinas sosial.

Lebih lanjut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita menyarankan supaya penyelesaian kasus siswa yang membacok guru MA Yasua di Demak tersebut mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).

Baca Juga: Putri Ariani Gagal Juara 1? Berikut Daftar Pemenang America's Got Talent 2023

Ia pun menyebutkan bahwa pasalnya kasus siswa yang berkonflik dengan hukum seperti ini sudah terjadi di berbagai daerah.

"Ini ada hal serius yang perlu kita respons. Pertama SPPA, sistem peradilan pidana anak. Anak yang berkonflik dengan hukum ini sangat penting sekali penanganannya mengedepankan keadilan restoratif," ungkap Dian pada Rabu (27/9/2023).

Selain itu, KPAI juga mengingatkan supaya pemerintah dapat mengalokasikan sumber daya yang lebih besar untuk melakukan pencegahan dan pengurangan risiko pada keluarga rentan.

Menurutnya, kondisi pelaku pembacokan ini sebenarnya memiliki kondisi yang cukup memprihatinkan.

Baca Juga: Ada Keresan hingga Sekaten, Ini Tradisi Maulid Nabi dari Berbagai Wilayah di Indonesia

Di sisi lain, pelaku pun juga dinilai tidak dapat keluar dari jeratan kondisi keluarga rentan saat ini.

Memang sebelumnya diketahui bahwa pelaku berinisial MAR (17) merupakan tulang punggung di keluarganya.

Pada pagi hari ia bersekolah, dan malamnya ia harus bekerja.

Menurut Dian, apa yang dilakukan pelaku selama ini menunjukkan setidaknya ia masih memiliki keinginan besar untuk bersekolah.

Baca Juga: RESMI! Film Konser Taylor Swift The Eras Tour Akan Segera Tayang di Indonesia, Bagaimana Cara Beli Tiketnya?

Sehingga dalam kasus ini Dian berharap supaya pemerintah daerah dapat memberikan pendampingan secaraserius.

Selain itu, diharapkan pula bahwa Pemkab Demak dapat melakukan intervensi secara kolaboratif melalui berbagai dinas kepada para keluarga rentan supaya nantinya kasus serupa tidak terulang pada anak lain.

Di sisi lain, tidak sedikit warganet yang berkomentar terkait bagaimana perlindungan untuk guru yang menjadi korban dalam kasus ini.

Alih-alih memberikan perlindungan bagi pelaku, dapat diperkirakan bahwa nantinya bisa jadi malah dapat membuat munculnya kasus penganiayaan siswa terhadap guru lainnya.

Baca Juga: Ternyata Siswa Berprestasi, Publik Kuliti Sisi Lain Pelaku Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap: Percuma

@nikmahfaridhatun, "Terus kabar perlindungan guru bagaimana? Kalau kasus seperti ini dibiarkan dan tidak ada hukuman jera maka yang terjadi akan ada kasus seperti ini lagi. Bahkan bisa lebih parah. Saya sangat menyarankan bahwa guru itu sudah mendidik yang terbaik untuk murid2nya cuma sekarang itu memang kasusnya bamyak murid yang menyepelekan sehingga kasus seperti ini harusmya ada hukuman yang membuat anak jera sebagai bentuk pelajaran bagi kita agar kasus seperti ini tdk akan terulang kembali."

@jko_milanisti_mahesa_jenar, "Gurunya yang jadi korban teman saya...kalau menurut ku mas fatkhur hanya menjalankan SOP yayasan..sebenarnya yang menjadi sorotan adalah pemerintah dari desa,kecamatan kabupaten provinsi maupun pusat...kenapa ada masyarakat yang seharusnya di bantu untuk kehidupan nya misal seperti pendidikan ..seharusnya pemerintah lebih merhatiin warga nya kalau ada yang kesulitan untuk sekolah..sudah tanggung jawab pemerintah yang tercantum dalam pembukaan UUD DASAR 1945 " mencerdaskan kehidupan bangsa""

Baca Juga: Kementerian PUPR Buka 3.027 Formasi PPPK 2023: Peluang Karier di Bidang Teknik dan Kesehatan

@norchafid, "Anak berbuat kriminali bukan sbg anak lagi yang perlu dilindungi KPAI"

@hery_pramudiatmoko, "Tindakan kriminal yg dilakukan anak² SDH banyak dan tidak terhitung dengan jari, baru saja di Cilacap ada kasus anak memukuli temannya secara sadis, KPAI baiknya tidak usah menawarkan restoratif justice...KPAI urus itu anak² yg terlantar dan jadi pengamen dll dijalanan...biar kasus kriminal diurusi penegak hukum,"

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI