Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani Disebut Punya Bekingan Anak Menteri, Siapa?

Jeanne Pita W
Jumat 29 September 2023, 13:21 WIB
Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani Disebut Punya Bekingan Anak Menteri (Sumber : twitter.com/mazzini_gsp)

Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani Disebut Punya Bekingan Anak Menteri (Sumber : twitter.com/mazzini_gsp)

INFOSEMARANG.COM -- Kasus penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani sempat menyita perhatian publik.

Setidaknya 18 orang telah menjadi korban penipuan tersebut dan mengunggahnya di media sosial hingga menjadi viral.

Si Kembar ini pun juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Cuaca di Kota Semarang Panas Banget, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tak lama, kedua tersangka yakni si kembar Rihana Rihani akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian setelah ditemukan di Apartemen M Town Gading Seprong, Kabupaten Tangerang pada Juli 2023.

Melalui penipuan yang dilakukan si kembar ini, diperkirakan nilai kerugian dari para korban mencapai Rp 35 miliar.

Meski kasus ini sempat menjadi viral dan ramai diperbincangkan di media sosial, namun diduga tetap tidak ada unsur keadilan dalam penanganan kasus ini.

Melalui unggahan @mazzini_gsp di X pada Kamis (28/9/2023) disebutkan bahwa pelaku tidak dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan tidak dihadirkan di ruang sidang.

Baca Juga: Asian Games 2022: Tim Beregu Putri Indonesia Kalah dari Tiongkok

"No viral no justice ❌
Udah viral tetep gak ada justice ✔️
Manuver Jaksa mengadili kembar pembawa malapetaka jauh panggang dari api, anak buah anda nih Pak
@ST_Burhanuddin
1. Kembar penipu gak dikenakan pasal Tindak Pidan Pencucian Uang
2. Kembar penipu gak dihadirkan di ruang sidang, jadi sidang online aja alasan aturan sidang online belom dicabut (Padahal covid udah lewat)," tulis akun @mazzini_gsp tersebut di X.

Selain itu, pihak kuasa hukum korban pun mempertanyakan terkait hilangnya pasal tindak pidana pencucian uang pada kasus ini.

""Kenapa pasal tindak pidana pencucian uang hilang? Padahal diduga Rihana dan Rihani melakukan tindak pidana pencucian uang dalam modusnya menipu penjualan iphone," kata Kuasa Hukum Korban," sambung unggahan @mazzini_gsp.

Lebih lanjut diketahui bahwa keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga dijerat dengan UU ITE karena mempromosikan bisnisnya lewat media sosial.

Baca Juga: Kasus Guru MA Korban Bacok Murid, Bupati Demak akan Minta Pendampingan untuk Pelaku

Adapun jeratan hukum di atas diberikan karena polisi menduga si kembar Rihana dan Rihani menipu menggunakan skema Ponzi.

Terkesan memiliki kejanggalan atas tindakan hukum yang diberikan, @mazzini_gspjuga mengungkapkan bahwa ada dugaan keterlibatan perusahaan seller besar hingga dugaan keterlibatan anak menteri dalam kasus ini.

"Selain dugaan adanya keterlibatan perusahaan seller besar ada juga dugaan keterlibatan anak menteri, tapi sampe sekarang gak kebuka dan gak terkonfirmasi/klarifikasi siapa anak menteri yg dimaksud Bang Fajar," tulisnya menanggapi pertanyaan @fajarnugros. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)