Apa Itu Masa Sanggah, Bisakah Berpeluang Lulus Seleksi CPNS PPPK 2023?

Apa itu masa sanggah untuk pelamar CPNS PPPK 2023 yang TMS atau tidak memenuhi syarat? (Sumber : InfoSemarang.com)

Masa sanggah layaknya kesempatan terakhir yang diberikan untuk pelamar CPNS PPPK 2023 yang TMS atau tidak memenuhi syarat untuk menyanggah hasil seleksi.

INFOSEMARANG.COM - Tidak memenuhi syarat atau TMS saat seleksi CPNS PPPK 2023? Ada kesempatan terakhir untuk menyanggah hasil seleksi di masa sanggah.

Dengan catatan, kesalahan bukan dilakukan oleh pelamar CPNS PPPK 2023. Artinya, pelamar melakukan sanggahan karena sudah mengisi dengan benar, realistis dan tidak mengada-ada sesuai dengan dokumen yang diunggah.

Perlu diketahui, sanggahan bukan untuk memperbaiki atau mengunggah ulang karena kesalahan pelamar. Contohnya, jika pelamar sudah dari awal salah mengisi data dan mengunggah dokumen, maka tidak bisa melakukan sanggahan.

Baca Juga: Bisakah Lihat Jumlah Saingan Pelamar CPNS PPPK 2023? Simak Penjelasannya

Masa sanggah yakni waktu untuk pelamar CPNS PPPK 2023 mengajukan sanggahan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi, kompetensi dasar (SKD) dan bidang (SKB).

Masa sanggah dilakukan dalam 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi. Sebelum menyanggah, sebaiknya teliti dahulu data dan dokumen, apakah benar kesalahan dari kamu atau bukan.

Pelamar yang sudah menyadari kesalahan individu, tidak disarankan untuk menggunakan fitur di masa sanggah karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Harus dipastikan jika isi sanggahan beserta alasannya harus sesuai dengan dokumen sebenarnya.

Baca Juga: Apa Itu Submit, MS dan TMS di Pengumuman Jumlah Pelamar CPNS PPPK 2023?

Sanggahan dilakukan dengan cara mengisi form sesuai dengan hal yang dianggap tidak memenuhi syarat atau TMS yang diberitahukan oleh akun SSCASN.

Wajib diingat, sanggahan yang sudah dikirim tidak dapat diedit. Pelamar CPNS PPPK 2023 juga hanya bisa mengirim satu kali sanggahan saja.

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI