INFOSEMARANG.COM -- Kemdikbudristek telah menetapkan 21.836 formasi dalam seleksi CASN 2023. Dari jumlah tersebut, 16.102 formasi ditujukan untuk CPNS dan 5.734 formasi untuk PPPK.
Kebutuhan formasi CPNS tahun 2023 terbagi menjadi 13.440 formasi asisten ahli dan 2.662 formasi lektor atau dosen.
Sementara itu, PPPAK mengalokasikan 3.210 formasi untuk tenaga teknis pendidikan, termasuk Unit Utama Pusat (119 formasi), Unit Pelaksana Teknis (415 formasi), lembaga layanan pendidikan tinggi (34 formasi), teknis dosen (2.290 formasi), dan teknis lainnya (352 formasi).
Selain itu, ada 2.424 formasi untuk tenaga teknis kesehatan.
Baca Juga: Solusi jika Kuota e-Meterai Hilang padahal Gagal saat Pembubuhan Dokumen CPNS PPPK 2023
Pengumuman resmi Kemdikbudristek menyediakan informasi lebih lanjut tentang unit kerja, jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan, yang dapat ditemukan di laman https://casn.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemdikbudristek dapat dilakukan melalui https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
Pendaftaran khusus PPPK kebutuhan khusus akan dibuka hingga 3 Oktober 2023, sedangkan pendaftaran PPPK kebutuhan umum baru akan dimulai mulai 4 Oktober hingga 9 Oktober 2023.
Seleksi CPNS terdiri dari tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Sementara itu, seleksi PPPK melibatkan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Baca Juga: Kecelakaan di Tol Jatingaleh-Krapyak, Minibus Elf Isi Penumpang sampai Terguling
Dosen juga akan mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan berupa wawancara dan microteaching.
Berikut adalah kriteria untuk CPNS dan PPPK Kemdikbudristek 2023:
Kriteria CPNS Kemdikbudristek:
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. Lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" atau cumlaude dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi A/unggul atau Program Studi terakreditasi A/unggul.
b. Pelamar penyandang disabilitas yang mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang pekerjaan, dengan bukti surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.
Baca Juga: VIRAL Modus Penipuan di Jawa Tengah, Pelaku Pura-pura Pasang Tutup Pengaman Meteran Listrik
c. Pelamar putra/putri Papua dan Papua Barat, yang adalah keturunan asli Papua/Papua Barat, dengan bukti akta kelahiran/surat keterangan lahir dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
d. Pelamar umum.
Dengan penekanan pada kebutuhan formasi, proses pendaftaran, dan kriteria pelamar, Kemdikbudristek memastikan transparansi dan kesempatan yang adil bagi para calon aparatur sipil negara.
Pastikan Anda mengikuti jadwal pendaftaran yang berlaku dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Selamat mengikuti proses seleksi!***