Eks Jubir KPK, Febri Diansyah Bantah Diperiksa Soal Penghancuran Barang Bukti Dugaan Korupsi di Kementrian Pertanian

Febri Diansyah tepis isu diperiksa KPK karena upaya penghancuran barang bukti. (Sumber : Instagram/febridiansyah.id)

INFOSEMARANG.COM -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2016-2019, Febri Diansyah, membantah kabar pemeriksaannya terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Febri menjelaskan bahwa penggeledahan di Kementan dan upaya menghancurkan dokumen tidak terkait dengan pemeriksaannya hari ini.

Dia diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik KPK, tetapi tidak ada pertanyaan yang berkaitan dengan penggeledahan Kementan.

Baca Juga: Tidak Mau Ditertibkan, Truk Tabrak Petugas Dinhub di Kudus

Pemeriksaan Febri dan mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Penyidik KPK menemukan dokumen berisi opini hukum yang disusun oleh keduanya saat melakukan penggeledahan di salah satu lokasi terkait penyidikan di Kementerian Pertanian.

Febri menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan draf pendapat hukum yang mereka susun secara profesional.

"Kenapa itu dikonfirmasi? Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah. Jadi, lebih ke klarifikasi begitu. Benar enggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala. Tentu kami benarkan karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional," kata Febri dikutip dari Antara, Selasa, 3 September 2023.

Selain itu, Febri dan Rasamala adalah bagian dari tim kuasa hukum yang mendampingi Kementan selama proses penyelidikan oleh KPK.

Baca Juga: Hari Ini Batas Waktu Terakhir Daftar PPPK Guru Kemdikbudristek untuk Formasi Khusus

Mereka telah memiliki surat kuasa khusus sejak 15 Juni 2023 untuk mendampingi salah satu pejabat Kementerian Pertanian dalam proses tersebut.

Salah satu hasil kerja tim pendampingan hukum adalah dokumen legal, yang kemudian ditemukan tim penyidik selama penggeledahan dan dikonfirmasi sebagai bagian dari klarifikasi.

"Dalam proses pendampingan itu tadi juga kami melaksanakan tugas sesuai undang-undang, mendapatkan informasi dan dokumen, yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum. Jadi, ada legal opinion. Itu yang kami susun dan itulah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik," kata Febri.

Sebelumnya, KPK memanggil dua mantan pegawainya, yaitu Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI