INFOSEMARANG.COM -- Seorang anak berusia 7 tahun dinyatakn meninggal dunia, diduga menjadi korban malpraktik sebuah rumah sakit di Bekasi.
Korban berinisial A (7) didiagnosis mati batang otak setelah diduga menjalani operasi amandel.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh pihak keluarga, yakni ayah korban, Albert Francis.
Baca Juga: Dibayar Rp 16 Juta, Amanda Manopo Ngaku Tidak Tahu yang Dipromosikannya Judi Online
A97) meninggal dunia pada Senin (2/10/2023) pada pukul 18.45 WIB di rumah sakit di Bekasi tersebut.
Kronologi
Albert Francis pun kemudian membeberkan kronologi hingga akhirnya sang anak meninggal dunia.
Ia menjelaskan bahwa anaknya dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri selama kurang lebih dua pekan.
Baca Juga: Kebakaran Pabrik Busa di Mangkang, Api Membesar hingga Merembet ke Lahan Ilalang
Kondisi tersebut terjadi usai sang anak melakukan operasi amandel yang dilakukan pada Selasa (19/9/2023) lalu.
Selain A, sang kakak yang berinisial J (10) juga menjalani operasi amandel.
A menjalani proses operasi lebih dahulu dan kemudian disusul oleh sang kakak.
Namun pasca operasi, A tak kunjung sadarkan diri. Pdahal J sudah sadarkan diri beberapa jam usai menjalani operasi itu.
Baca Juga: Update CPNS 2023: Pelamar Kemenkumham Membludak, 2 Instansi Masih Sepi Peminat
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, dokter sudah melakukan berbagai upaya untuk menyadarkan A, namun tak membuahkan hasil.
Hingga akhirnya dokter mendiagnosis bahwa A mengalami mati batang otak.
Lebih lanjut, akhirnya pihak keluarga membuat laporan ke pihak kepolisian dengan dugaan kasus malpraktik.
Laporan tersebut dilayangkan kuasa hukum orang tua korban, Cahaya Christmanto Anak Ampun, dan terdaftar dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 29 September 2023.
Baca Juga: Tidak Mau Ditertibkan, Truk Tabrak Petugas Dinhub di Kudus
"Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malpraktik atau pun kelalaian atau pun kealpaan," kata Cahaya di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).
Cahaya pun mengunkapkan bahwa setidaknya total delapan dokter yang dilaporkan atas kasus dugaan malpraktik ini.
Dari delapan dokter tersebut, diketahui salah satunya adalah direktur rumah sakit terkait.
"Melaporkan sekitar delapan orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan, mulai dari dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut, karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen," ucap dia.
Baca Juga: e-Meterai Bakal Hilang, Jangan Edit Dokumen CPNS PPPK 2023 yang Sudah Dibubuhi e-Meterai
Adapun para dokter tersebut dilaporkan dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.***