INFOSEMARANG.COM -- Tersangka AT (30) dan SE (27), yang terlibat dalam kasus rumah produksi film dewasa "Kelas Bintang", telah melangsungkan akad nikah saat berada dalam penahanan di Polda Metro Jaya.
Acara tersebut berlangsung pada Sabtu, 9 September 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
“Pada hari Sabtu, 9 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB telah melaksanakan pendampingan pernikahan/ijab kabul/akad nikah antara tersangka SE dan tersangka AT,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip dari PMJNews, Selasa, 3 Oktober 2023.
Baca Juga: Lomba Lari Obor Kecamatan Gajahmungkur 4 November 2023, Hadiahnya Fantastis
Dia mengungkapkan akad nikah kedua tersangka ini mendapatkan pendampingan dari Penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.
SE, salah satu tersangka, merupakan Sekretaris rumah produksi dan talent wanita dalam salah satu film yang diproduksi, sementara AT bertugas sebagai Sound engineering.
Pernikahan ini berlangsung di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan hadirnya lima orang, termasuk penghulu, dua orang saksi, wali dari mempelai wanita, dan ibu dari tersangka SE.
Ade Safri menekankan bahwa meskipun mereka berada dalam penahanan, mereka tetap memiliki hak untuk menikah. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selalu siap memfasilitasi tahanan yang ingin menikah dengan mengajukan permohonan.
Fasilitas yang disediakan termasuk tempat di kantor Polisi dan petugas dari KUA.
Pernikahan tahanan di kantor Polisi tidak dilarang, selama tidak mengganggu proses penyidikan dan bertujuan untuk menjaga keamanan serta mencegah pelarian tahanan.***