Waktu Pendaftaran PPPK Guru Diperpanjang, Berikut Rincian Jadwal dan Penjelasannya

Perubahan batas waktu pendaftaran PPPK Guru formasi khusus dan umum Kemdikbudristek. (Sumber : BKN)

INFOSEMARANG.COM- Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), khususnya untuk PPPK guru.

Namun, perlu dicatat bahwa perpanjangan ini hanya berlaku bagi PPPK guru.

Tahun ini, pemerintah telah menyediakan sebanyak 296.059 formasi untuk PPPK guru, yang masih jauh dari total kebutuhan PPPK guru pada 2023, yang mencapai 601.174 formasi.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023: 5 Kesalahan Umum yang Sering Membuat Tidak Lolos

Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu ini diberlakukan karena adanya kendala teknis dalam proses pendaftaran terkait penggunaan sistem e-meterai Peruri yang baru diterapkan tahun ini.

"Sehingga pendaftar belum bisa melakukan pembubuhan meterai dan upload dokumen persyaratan lamaran yang harus dipenuhi sesuai ketentuan," ujarnya seperti dikutip Infosemarang.com dari Instagram @cpns.asn pada Selasa 3 Oktober 2023.

Hal ini menyebabkan para pendaftar belum dapat membubuhkan meterai dan mengunggah dokumen persyaratan lamaran sesuai ketentuan.

Baca Juga: Promo Tiket MotoGP Mandalika 2023, Diskon 50 Persen dan Beli 1 Gratis 3 tapi Hanya untuk Kalangan Ini

Selanjutnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengajukan usulan perpanjangan waktu pendaftaran bagi pelamar PPPK khusus melalui surat Nomor 5840/B/GT.00.02/2023 pada 29 September 2023.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui BKN menyetujui penyesuaian waktu pendaftaran ini, terutama untuk kebutuhan khusus.

Sebelumnya, pendaftaran pelamar PPPK guru kebutuhan khusus dijadwalkan berlangsung dari 20 hingga 29 September 2023.

Baca Juga: Panji Gumilang Dieksekusi Mati di Jawa Tengah? Cek Faktanya

"Perihal penyesuaian waktu pendaftaran, bahwa batas akhir pendaftaran bagi pelamar khusus sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023," ungkapnya.

Dengan adanya perpanjangan waktu, batas akhir pendaftaran bagi pelamar khusus kini ditetapkan hingga tanggal 3 Oktober 2023.

Dampak dari perpanjangan waktu pendaftaran ini adalah perubahan rentang waktu pendaftaran bagi pelamar umum.

Baca Juga: WASPADA! Ini 9 Makanan Pemicu Amandel Meradang, Salah Satunya Bercita Rasa Pedas

Pendaftaran yang awalnya direncanakan berlangsung dari 30 September hingga 9 Oktober 2023, sekarang diubah menjadi 4 hingga 9 Oktober 2023.

Oleh karena itu, calon pelamar diminta untuk memerhatikan dengan cermat waktu dan persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran.

PPPK kategori khusus ditujukan bagi mereka yang telah bekerja di bidang tersebut selama kurang lebih 2 tahun, seperti honorer di bidang yang sama. Sementara itu, PPPK umum dapat diikuti oleh lulusan baru.

Baca Juga: Operasi Amandel Berujung Maut Timpa Anak 7 Tahun di Bekasi, Orang Tua Duga Ada Malpraktik

Meskipun terdapat perubahan dalam jadwal pendaftaran, tahapan seleksi selanjutnya akan tetap mengikuti ketentuan sebelumnya.

Termasuk pengumuman hasil seleksi administrasi yang dijadwalkan dari tanggal 13 hingga 16 Oktober 2023.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI