INFOSEMARANG.COM -- Melalui laman resmi TikTok.com, telah diumumkan bahwa TikTok Shop akan resmi ditutup mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Melalui unggahan tersebut, pihak TikTok juga menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia secara resmi akan berhenti memberikan fasilitas transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 sebagai bentuk penghormatan dan kepatuhan terhadap hukum RI.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ungkap TikTok.
Namun demikian, TikTok juga akan tetap terus melakukan koordinasi dengan pemerintah RI terkait langkah dan rencana perusahaan kedepannya.
Sebelumnya pemerintah secara resmi menetapkan Permendag 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan Permendag 50 Tahun 2020 pada 26 September lalu.
Dalam aturan terbaru itu, pemerintah menyatakan bahwa media sosial akan dilarang untuk melakukan transaksi jual beli.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pun mengatakan bahwa social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa.
Pasalnya, penggunaan media sosial yang jadi satu dengan e-commerce ini dikhawatirkan dapat memicu monopoli pasar dan menimbulkan persaingan yang tidak sehat. ***