Revisi UU ASN: Kesetaraan Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK? Begini Penjelasannya

Elsa Krismawati
Selasa 03 Oktober 2023, 19:33 WIB
UU ASN (Sumber : instagram.com/gurukita_id)

UU ASN (Sumber : instagram.com/gurukita_id)

INFOSEMARANG.COM- Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan oleh DPR pada Selasa (3/10).

Dalam revisi ini, terdapat ketentuan yang mengatur kesetaraan hak dan kewajiban antara pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pasal 5 UU ASN menjelaskan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK, dan salah satu tugas mereka adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kebakaran Gudang Rongsok di Solo Selasa Hari Ini Merembet ke Rumah Warga

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah Pasal 21 UU ASN. Pasal tersebut menyatakan bahwa Pegawai ASN berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan, baik yang bersifat materiel maupun nonmateriel.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," demikian bunyi Pasal 21 Ayat 1 UU ASN.

Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN mencakup penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Baca Juga: BATAL Digelar di Jakabaring, Laga Indonesia vs Brunei Darussalam Diboyong ke GBK

Namun, presiden memiliki kewenangan untuk menyesuaikan komponen-komponen ini dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Selanjutnya, Pasal 22 UU ASN mengatur tentang jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Jaminan ini akan dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja dan diberikan sebagai perlindungan untuk penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Baca Juga: Harga Resmi Xiaomi 13T di Indonesia, Hadirkan Kamera Leica, Cek Spesifikasi Lengkapnya DI SINI

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan disalurkan melalui program jaminan sosial nasional.

Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran yang dibayarkan oleh pegawai ASN yang bersangkutan.

Dalam penjelasan pasal, diklarifikasi bahwa 'berhenti bekerja' mencakup pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun, kontrak kerja telah berakhir, meninggal dunia, mengalami uzur (disabilitas yang membuat pegawai tidak dapat bekerja), atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Mulai Besok TikTok Shop Resmi Ditutup!

Besarnya manfaat dari jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah iuran yang telah dibayarkan.

Manfaat jaminan ini juga dapat diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan revisi ini, kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK dalam hal penghargaan, pengakuan, dan jaminan sosial menjadi lebih jelas dan terdefinisi.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya25 Maret 2025, 14:33 WIB

Puncak Penumpang Kereta Api di Daop IV Semarang Diprediksi H-2 Lebaran 2025

Diprediksi jumlah kedatangan penumpang tertinggi selama masa arus mudik akan terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 atau H-2 dengan jumlah lebih dari 28 ribu penumpang.
Penumpang tiba di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya22 Maret 2025, 17:35 WIB

Sambut Lebaran 2025, The Park Semarang Hadirkan Atraksi Flying Trapeze dari Rusia, Gratis Untuk Pengunjung

Sambut Lebaran, The Park Semarang kembali mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.
The Park Semarang mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Maret 2025, 16:58 WIB

AXA Mandiri Hadirkan Solusi Perlindungan dan Pelunasan Biaya untuk Ibadah Haji dan Umrah

Asuransi Mabrur Insan Syariah AXA Mandiri menghadirkan solusi perlindungan dan juga perencanaan keuangan ibadah calon jemaah haji dan umrah.
AXA Mandiri meluncurkan Asuransi Mabrur Insan Syariah dalam acara literasi keuangan dan community gathering.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:09 WIB

BAIC Perluas Jaringan, Resmikan Dealer ke-10 di Semarang

Langkah ini menjadi bagian dari strategi ekspansi BAIC untuk memberikan akses lebih luas bagi konsumen di Pulau Jawa, khususnya di Jawa Tengah.
BAIC meresmikan dealer resmi ke-10 di Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:05 WIB

Jangan Tunggu Viral, Lurah dan ASN di Semarang Diminta Peka Terhadap Persoalan Warga

Iswar menyebut sebagai ASN atau birokrat sudah semestinya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin saat memberikan sambutan di Musrenbang Kecamatan Semarang Selatan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis13 Maret 2025, 22:36 WIB

Arus Mudik Kapal Laut 2025, DLU Beri Diskon Tiket

Penumpang kapal dari PT Dharma Lautan Utama (DLU) diharapkan membeli tiket jauh-jauh hari agar mendapat harga diskon.
Manajemen DLU dan KSOP Semarang saat jumpa pers. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya11 Maret 2025, 07:45 WIB

Sebanyak 150 Ribu Penumpang Sudah Pesan Tiket Kereta Api di Daop 4 Semarang untuk Angkutan Lebaran 2025

Selama masa Angkutan Lebaran 2025, KAI Daop 4 Semarang menyiapkan sebanyak 535.282 tiket, atau rata-rata 24.331 tiket per hari.
Penumpang KA di stasiun Tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga09 Maret 2025, 10:51 WIB

Dai Kyokushin Karate Indonesia Gelar Silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY

Dai Kyokushin Karate Indonesia ( DKKI ) mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY di Hotel Aruss Semarang.
DKKI mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY. (Sumber:  | Foto: Sakti)