Sudah Menikah tapi Status di KTP Lajang, Bisakah Daftar CPNS PPPK 2023?

Ilustrasi e-KTP. Sudah menikah tapi status pernikahan di e-KTP masih lajang, bisa daftar CPNS PPPK 2023? (Sumber : Freepik/danielpawerikj)

Pelamar CPNS PPPK 2023 jangan khawatir jika status pernikahan di KTP masih belum diganti dengan status baru, misalnya sudah menikah namun status masih lajang.

INFOSEMARANG.COM - Sudah menikah tapi status pernikahan di KTP masih lajang, apakah bisa mendaftar seleksi CPNS PPPK 2023?

Tentu saja bisa, dengan syarat instansi pemerintah yang dilamar tidak mewajibkan syarat status pernikahan saat pendaftaran CPNS PPPK 2023.

Baca Juga: Batas Umur Mepet, Bisakah Tetap Daftar CPNS PPPK 2023?

"Selama status pernikahan tidak menjadi syarat wajib dari instansi, semestinya tidak berpengaruh," tulis BKN saat menjawab seorang warganet yang bertanya.

Jadi pastikan dahulu syarat dari instansi pemerintah yang dilamar, apakah membutuhkan status pernikahan atau tidak.

Selamat mendaftar seleksi CPNS PPPK 2023.

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI