Vonis Mati Dapat Lampu Hijau Untuk Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah 12 Tahun

Jeanne Pita W
Rabu 04 Oktober 2023, 12:13 WIB
Ilustrasi | Vonis Mati Dapat Lampu Hijau Untuk Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah 12 Tahun (Sumber : Freepik/tescka1)

Ilustrasi | Vonis Mati Dapat Lampu Hijau Untuk Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah 12 Tahun (Sumber : Freepik/tescka1)

INFOSEMARANG.COM -- Melalui Undang-undang baru yang sudah disetujui pada Minggu (1/10/2023), kini vonis mati dapat dijatuhkan pada pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah 12 tahun.

MElansir dari ussfeeds, pada sidang legislatif tahun 2023, baik Mahkamah Agung AS maupun Mahkamah Agung Florida dilaporkan telah memberikan lampu hijau untuk menerapkan hukuman mati dalam kasus yang melibatkan pemerkosaan anak di bawah usia 12 tahun.

Menurut undang-undang tersebut, seorang hakim dimungkinkan untuk memilih menjatuhkan hukuman mati atau menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Seungri ex-BIGBANG Liburan di Bali, Dispatch Bocorkan soal Kencani 2 Perempuan Sekaligus

Dalam persyaratannya, jika kurang dari delapan juri menyarankan hukuman mati, hakim harus menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Sebelumnya dalam acara penandatanganan RUU pada tanggal 1 Mei di Brevard County, Gubernur Ron DeSantis sempat mengungkapkan bahwa adanya tindakan ini dilakukan untuk melindungi anak-anak.

Selain itu, ia pun juga menyatakan, "Sayangnya, dalam masyarakat kita, kita memiliki kejahatan seks yang sangat keji yang dilakukan terhadap anak-anak di bawah usia 12 tahun."

"Ini benar-benar yang terburuk dari yang terburuk. Para pelaku kejahatan ini sering kali merupakan pelaku berantai," imbuhnya.

Baca Juga: Spanduk "Justice for Kanjuruhan" Terbentang di Laga Inter Milan vs Benfica Mencuri Perhatian

Namun demikian, sesuai undang-undang yang ditandatangani oleh Gubernur, Bapak Ron DeSantis, juri masih harus dengan suara bulat memutuskan terdakwa bersalah atas kejahatan tersebut sebelum melanjutkan ke tahap hukuman.

Selain terkait pemerkosaan tersbut, terdapat pula tujuh undang-undang baru lainnya yang juga mulai berlaku.

Beberapa diantaranya termasuk hukuman yang lebih ketat bagi penggemar olahraga yang berisik, serta adanya persyaratan bagi pengemudi kereta golf remaja di mana setidaknya memiliki izin pelajar untuk menggunakan jalan umum. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya13 April 2025, 09:50 WIB

Gandeng Pokdarwis dan Desa Wisata, Agustina Wali Kota Semarang Rencanakan Musrenbang Pariwisata

Musrenbang pariwisata perlu dilakukan agar pengembangan desa wisata dapat dirancang secara khusus dan partisipatif.
Sesaji Rewanda di Goa Kreo, Gunungpati (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya10 April 2025, 16:27 WIB

Pemerintah Kota Semarang Kembali Gelar Prosesi Sesaji Rewanda

Selama pembagian gunungan, semua yang hadir, termasuk para monyet, bergabung dalam perayaan ini.
Perayaan Sesaji Rewanda di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya09 April 2025, 17:08 WIB

Wali kota Semarang Hadirkan Kanal Aduan Lapor Semar Solusi AWP

Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang lebih representatif melalui Lapor Semar Solusi AWP.
Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan09 April 2025, 13:40 WIB

Unnes Bangun Gedung Kuliah dan Laboratorium Baru, Telan Rp 120 Miliar

Gedung setinggi delapan lantai ini dirancang sebagai ruang kuliah, laboratorium, dan ruang pertemuan yang representatif, dengan total luas lantai mencapai 16.170 meter persegi.
Rencana Pembangunan Gedung Baru Unnes. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya08 April 2025, 19:10 WIB

Kuatkan Semangat Membangun, Agustina Wali kota Semarang Silaturrahmi ke Para Mantan Wali Kota

Agustina menyambangi sejumlah tokoh yang pernah memimpin Kota Semarang, di antaranya Hendrar Prihadi, Soemarmo Hadi Saputro, dan Sukawi Sutarip.
Wali Kota Semarang bersama jajaran pimpinan OPD bersilaturahmi dengan para Wali Kota Semarang terdahulu. 
 (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)