INFOSEMARANG.COM - Seperti kita ketahui, banyak pihak menyoroti kasus bullying yang terjadi di SMP 2 Cimanggu, Cilacap beberapa waktu lalu.
Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga ikut prihatin atas kejadian yang menimpa siswa SMP tersebut.
Namun, publik terkejut sebab KPAI ternyata meminta siswa SMP yang sepat terlibat aksi perundungan termasuk pelaku untuk tidak dikeluarkan dari sekolah.
Baca Juga: Apa Arti Kata JOMO yang Kerap Muncul di Media Sosial? Berkaitan dengan Perasaan?
Dinilai sudah mencoreng nama baik pendidikan di Cilacap, mendengar hal ini publik lantas berujung geram.
Diyah Puspitarini selaku salah seorang Anggota KPAI menyebutkan jika hak anak sekolah khususnya yang terlibat perundungan tetap harus dipenuhi.
Memberikan pernyataan yang dinilai membela pelaku perundungan, tentu saja KPAI lantas mendapatkan banyak komentar sinis dari warganet.
Usai diunggah ke akun Instagram @luarbioskop, isu mengenai KPAI mempertahankan anak pelaku perundungan untuk tidak dikeluarkan dari sekolah tersebut langsung mendapatkan berbagai tanggapan dari warganet.
Baca Juga: Piala Dunia FIFA 2030: Spanyol, Maroko, dan Portugal Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah
"KPAI itu tidak memikirkan dampak jangka panjang terhadap korban apa ya? Ini kan sudah parah hitungannya," ungkap salah seorang warganet.
"Terus gimana korban kalau masuk sekolah lagi terus lihat komplotan pelaku bullying. Nggak malu sama UNESCO?" tanya warganet lainnya.
"Perbuatannya tergolong tidak di bawah umur lo, harusnya jangan dibela tindakan kriminal seperti ini," timpal warganet lainnya.
Baca Juga: RESMI! 6 Negara dari 3 Benua Akan Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2030 Untuk Pertama Kalinya
Korban bullying berinisial FF diketahui sempat mengalami patah tulang rusuk akibat aksi perundungan yang dilakukan oleh temannya itu.
Meskipun kondisinya sudah berangsur-angsur baik, korban FF masih harus terus didampingi oleh psikolog sebab masih trauma.