INFOSEMARANG.COM -- Shopee, platform niaga elektronik ternama, menghentikan penjualan produk cross border dari penjual asing sebagai respons terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Permendag ini mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Radityo Triatmojo, Kepala Kebijakan Publik Shopee Indonesia, menyatakan komitmen Shopee untuk selalu beradaptasi dengan peraturan pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Resmi Mengundurkan Diri, Ajukan Surat Kepada Presiden
Dia menjelaskan bahwa produk cross border yang dijual di Shopee tidak bersaing langsung dengan produk UMKM.
Shopee telah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai arahan Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021.
Penutupan penjualan produk asing ini berlaku sejak Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 22.00 WIB. Saat ini, transaksi cross border di Shopee hanya menyumbang kurang dari 1 persen dari total transaksi.
Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 yang mengatur tentang perdagangan niaga elektronik.
Baca Juga: PBSI Kena Sentil seusai Indonesia 'Cetak Sejarah' 0 Medali di Bulutangkis Asian Games 2022
Peraturan baru ini menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Selain itu, Permendag juga menciptakan 'Positive List', daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik secara "langsung."***