Membunuh dengan Bengis! Reza Indragiri Nilai Ronald Tannur Pantas Dijerat Pasal 338

Galuh Prakasa
Minggu 08 Oktober 2023, 19:09 WIB
Pakar psikologi forensik membahas eskalasi kekerasan dalam kasus penganiayaan yang melibatkan GRT, mendorong penerapan Pasal 338 KUHP. (Sumber : Twitter/@gtobing2903)

Pakar psikologi forensik membahas eskalasi kekerasan dalam kasus penganiayaan yang melibatkan GRT, mendorong penerapan Pasal 338 KUHP. (Sumber : Twitter/@gtobing2903)

INFOSEMARANG.COM -- Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mendorong penyidik Polrestabes Surabaya untuk menerapkan Pasal 338 KUHP terhadap tersangka kasus penganiayaan berat, Gregorius Ronald Tannur (GRT), yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti (DSA).

Dikutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Menurut Reza, kronologis perilaku kekerasan GRT terhadap DSA menunjukkan eskalasi yang sangat bengis.

Baca Juga: Belajar Memiliki Mindset Kuat ala Katalin Kariko yang Mengantarnya Meraih Nobel Kedokteran 2023

"Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP," kata Reza dikutip dari Antara, pada Minggu, 8 Oktober 2023.

Awalnya, GRT hanya menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki), namun kemudian meningkat ke organ tubuh bagian atas (kepala).

Selanjutnya, dari tangan kosong, ia menggunakan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan akhirnya menggunakan alat yang perlu dimanipulasi (mobil).

"Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil)," katanya.

Reza menilai bahwa GRT memiliki tingkat kesadaran yang memadai untuk meredam atau menghentikan perilaku kekerasannya, tetapi justru memilih untuk meningkatkan intensitas kekerasan terhadap korban.

Baca Juga: Hati-Hati! Orang Tua Narsis Bisa Menjadikan Anak Tertutup dan Membenci Dirinya Sendiri

Hal ini menunjukkan bahwa GRT sengaja tidak mengendalikan dirinya dan bahkan memperburuk perilaku kekerasannya.

Selanjutnya, Reza mencatat bahwa dengan tingkat kesadaran dan kontrol diri yang demikian, GRT mungkin sudah memiliki pemikiran atau imajinasi tentang kematian korban.

"Pada momen ketika pemikiran atau imajinasi kematian DSA itu muncul dalam benak GRT, maka dapat ditafsirkan lengkap alur perbuatan GRT di mana perilaku kekerasan bereskalasi dan disertai dengan imajinasi tentang kematian sasaran," ujarnya.

Oleh karena itu, penerapan Pasal 338 KUHP seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi Polrestabes Surabaya.

Pasal 338 KUHP berkaitan dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan jika diterapkan, GRT dapat menghadapi hukuman yang lebih berat.

Di sisi lain, Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 359 KUHP hanya mengancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, yang hanya mengkategorikan GRT sebagai pelaku penganiayaan atau kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga: Edi Darmawan Tayangkan Rekaman CCTV yang Tidak DiMunculkan Saat Sidang, Ungkap Alasan

Reza menekankan bahwa penyidik perlu menginvestigasi kontrol diri GRT, pola eskalasi kekerasan, interval antara episode kekerasan, dan komunikasi yang mungkin terjadi sebelumnya.

"Maaf, periksa apakah DSA dalam keadaan hamil atau kondisi-kondisi fisik lainnya yang bisa menjadi pretext bagi GRT untuk melenyapkan DSA," kata Reza.

Selain itu, penting juga untuk memeriksa kondisi fisik korban dan kadar alkohol dalam tubuh GRT. Semua faktor ini akan membantu menentukan apakah penerapan Pasal 338 KUHP adalah langkah yang tepat.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti (DSA), seorang janda berusia 29 tahun yang menjalin hubungan dengan GRT selama lima bulan terakhir.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)