Sebanyak 15.475 Narapidana Dapat Remisi di Momen Idul Fitri 2023, 271 di Antaranya Kasus Korupsi

Ilustrasi: Remisi khusus diberikan kepada beberapa narapidana di momen Idul Fitri 2023 (Sumber : freepik)

INFOSEMARANG.COM - Hari Raya Idul Fitri 2023 menjadi keberkahan tersendiri kepada beberapa narapidana.

Pada momen Idul Fitri 2023 ini, sebanyak 15.475 narapidana di Jawa Barat mendapat remisi khusus atau pengurangan masa tahanan.

Kadiv PAS Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali, menyampaikan langsung terkait remisi khusus di momen Idul Fitri tahun ini.

Baca Juga: Link Nonton Mangkujiwo 2 Full Movie Telegram atau LK21? Cek DISINI

"Berdasarkan kasus narkoba sebanyak 7.584 narapidana, korupsi 271, terorisme 7, trafficking 9, pidana umum 7.604," kata Kusnali.

Sementara itu, jumlah tersebut terbagi dalam beberapa kategori yaitu sebanyak 19.919 orang merupakan narapidana dan 4.639 orang adalah tahanan dari jumlah keseluruhan 23.548 orang.

"Jumlah WBP (warga binaan permasyarakatan) yang diusulkan 15.475 orang. Terdiri dari, RK (Remisi Khusus) I 15.408. Artinya, setelah mendapat pengurangan masa pidana/remisi masih harus menjalani sisa pidananya," ujarnya.

Baca Juga: Diskon Tarif Arus Balik Lebaran 2023 untuk Pengguna Transportasi Umum, Cek Info Lengkapnya di Sini

Adapun ntuk jumlah remisi, para narapidana ini memiliki waktu sebanyak 15 hari hingga 1 bulan.

Sebanyak 2.988 WBP mendapatkan remisi 15 hari, 10.552 WBP mendapatkan remisi 1 bulan. Kemudian, 1.483 WBP mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 452 WBP mendapat remisi 2 bulan.

Satu yang menarik adalah, terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto juga mendapat pengurangan masa tahanannya selama 1 bulan.

Baca Juga: Diskon Tarif Arus Balik Lebaran 2023 untuk Pengguna Transportasi Umum, Cek Info Lengkapnya di Sini

Kemudian ada juga kasus korupsi pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung, Andi Irfan yang mendapat nasib yang sama seperti Setya Novanto.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI