Perlu diingat, tak semua korban kecelakaan akan menerima santunan dari Jasa Raharja, ada 6 pelanggaran lalu lintas yang menjadi penyebab kecelakaan dan tak masuk kategori yang menerima santunan Jasa Raharja.
INFOSEMARANG.COM - Pengendara wajib tahu, tak semua korban kecelakaan di jalan raya akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Jasa Raharja memiliki kriteria korban kecelakaan yang dirasa pantas untuk menerima santunan. Pada intinya, ada 6 pelanggaran penyebab kecelakaan yang membuat korban tidak bisa menerima santunan Jasa Raharja.
6 poin pelanggaran lalu lintas
- melawan arus lalu lintas
- berkendara tanpa surat izin mengemudi (SIM) yang sah atau berlaku
- mengemudi kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi atau tidak sesuai dengan aturan UU
- menerobos palang pintu perlintasan kereta api yang masih ditutup
- mengemudi kendaraan dengan tidak wajar karena membuat konten atau bermain ponsel
- berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi surat tanda coba kendaraan
***