INFOSEMARANG.COM -- Sebelumnya, pemerintah telah membuat peraturan baru terkait penjualan di platform digital.
Hal ini termasuk menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah atas keluhan sepinya penjualan konvensional, termasuk di Tanah Abang.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 kini pemerintah mengatur kembali peraturan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Baca Juga: Cara Mengusir Kecoa secara Alami dengan 5 Tanaman Ini, Tinggal Simpan Saja!
Pemerintah kemudian resmi mengeluarkan peraturan terbaru tersebut, TikTok Shop pun resmi ditutup dan berhenti memberikan fasilitas transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 sebagai bentuk penghormatan dan kepatuhan terhadap hukum RI.
Namun usai TikTok Shop berhenti beroperasi, pedagang Tanah Abang diketahui menuntut pemerintah untuk menutup e-commerce lainnya seperti Shopee, Lazada dan sejumlah e-commerce lainnya.
Dikutip dari akun X @tanyakanrl, sejumlah pedagang bahkan dengan berani memasang tulisan 'hapus online shop' di lapak masing-masing.
"Omzet masih anjlok, pedagang Tanah Abang minta Lazada dan Shopee juga dihapus," begitu kurang lebih tulisan yang diunggah oleh akun itu.
Baca Juga: Piala Dunia U 17 Indonesia 2023 Disiarkan SCM Grup, SCTV dan Indosiar?
Di sisi lain, menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Selasa (10/10/2023), ia pun menyatakan bahwa e-commerce tidak bisa dinonaktifkan atau dihindari seluruhnya.
Oleh karena itu pedagang tradisional diharapkan sudah sadar digital.
Selain itu, pemerintah juga dikabarkan akan mengatur e-commerce untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan menekankan bahwa platform digital adalah kemajuan teknologi yang tidak bisa dihindari.
Mendag kemudian mengimbau kepada para pedagang supaya dapat beradaptasi dengan e-commerce dalam kegiatan usahanya. ***