Konten Judi Online Masih Banyak Beredar di Media Sosial, Menkominfo Layangkan Peringatan Keras Pada Meta

Menkominfo beri peringatan keras pada Meta terkait konten judi online yang masih beredar di platformnya (Sumber : Infosemarang.com)

INFOSEMARANG.COM -- Saat ini pemerintah masih terus melakukan pembersihan konten judi online yang marak beredar salah satunya di media sosial.

Ribuan situs judi online pun telah diblokir oleh pemerintah belakangan ini.

Meski demikian, tidak sedikit konten judi online yang masih marak beredar di media sosial, termasuk di media sosial milik Meta.

Baca Juga: Tak Selalu karena Depresi, Simak Alasan Seseorang Ingin Mengakhiri Hidupnya

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi pun kemudian melayangkan surat sebagai peringatan keras kepada Manajemen Meta di Indonesia untuk dapat segera membersihkan konten judi onlne atau judi slot di platform Meta saat ini.

Peringatan Menkominfo tersebut tertuang dalam surat bernomor 752/M.KOMINFO/AI.05.02/10/2023 tentang Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta.

Adapun sebelumnya, Menkominfo juga telah mengirimkan surat dengan nomor B703/M.KOMINFO/AI.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.

Budi Arie pun menyampaikan bahwa, "Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1x24 jam," ujarnya.

Baca Juga: Pedagang Tanah Abang Desak Pemerintah Juga Tutup E-Commerce, Zulkifli: Pedagang yang Harus Belajar Online

Lebih lanjut, Menkominfo pun menyebutkan apabila Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan tersebut dengan optimal, maka nantinya pemerintah akan meneruskan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat menindaklanjtinya secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI