INFOSEMARANG.COM -- Syahrul Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian, telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan ini telah diterima oleh PN Jaksel dan sidang perdana telah dijadwalkan.
Nomor perkara untuk permohonan praperadilan Yasin Limpo adalah 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Anak Bunuh Diri, Orangtua Bisa Lebih Depresi 'Kenapa Bukan Saya?'
Pokok permohonan ini berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan Yasin Limpo sebagai tersangka oleh KPK.
Pengadilan telah menunjuk Hakim Alimin Ribut Sujono sebagai hakim tunggal yang akan menangani perkara ini. Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 30 Oktober 2023.
Permohonan praperadilan ini muncul sebagai respons terhadap spekulasi mengenai status hukum Yasin Limpo dalam penyidikan korupsi di Kementerian Pertanian yang dilakukan oleh KPK.
Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi statusnya sebagai tersangka, Yasin Limpo telah mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertanian, yang disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: WASPADA! 3 Penyakit Ini Mengintai Selama Cuaca Panas Ekstrem
Selain menjadi objek penyidikan korupsi oleh KPK, Yasin Limpo juga melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, kepada Polda Metro Jaya.
Kasus pemerasan ini telah ditingkatkan ke tingkat penyidikan, terkait dengan dugaan permintaan uang oleh pemimpin KPK kepada Yasin Limpo terkait penanganan perkara korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK.***