Ronald Tannur Kini Dijerat Pasal Pembunuhan, Polisi Temukan Fakta Baru dalam Kasus Kematian Dini Sera Afriyanti

Gregorius Ronald Tannur kini dihadapkan pada pasal pembunuhan atau pasal 338 KUHP. (Sumber : Twitter/@gtobing2903)

INFOSEMARANG.COM -- Gregorius Ronald Tannur, yang awalnya hanya dijerat dengan pasal penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang berujung pada kematian tragis, kini dihadapkan pada pasal pembunuhan atau pasal 338 KUHP.

Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya mengambil langkah ini setelah menemukan fakta-fakta baru dalam rekonstruksi kasus tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan perubahan hukuman ini berdasarkan temuan baru setelah penyidik melakukan rekonstruksi dan mendalami ulang saksi-saksi, alat bukti, serta menghadirkan ahli pidana dan forensik.

Baca Juga: Anak Tantrum karena Keinginan Tak Dituruti, Ini Tips Orangtua Latih Anak agar Mau 'Menunda'

Dalam proses gelar perkara ini, tim penyidik menegaskan bahwa ada tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Akibatnya, pasal primer yang dikenakan pada Gregorius Ronald Tannur adalah Pasal 338 KUHP, sementara Pasal 351 ayat 3 berfungsi sebagai pasal subsider.

Hendro mengungkapkan, pada rekonstruksi, tim penyidik menemukan fakta-fakta baru setelah mempertimbangkan masukan dari para ahli dan bukti seperti rekaman CCTV.

Terkait temuan baru ini, Hendro menjelaskan bahwa kekerasan terjadi di dalam lift, di basement, dan saat tersangka melihat korban berada di samping kendaraan.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Soal Penetapan Statusnya Sebagai Tersangka oleh KPK, Mulai Persidangan 30 Oktober 2023

"Pelaku ini melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Mengajak namun kemudian memasuki kemudi kendaraan, mengajak korban untuk pulang namun tidak ada kata 'awas' dari si pelaku. Yang mana ada kemungkinan dia gerakan kendaraan ada kemungkinan dapat melukai korban," kata Hendro.

Dengan perubahan hukuman ini, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI