INFOSEMARANG.COM – Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, menyatakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden sebelum mengumumkan pasangannya dalam Pemilu Presiden 2024.
Deklarasi pasangan KIM akan dilakukan mendekati batas waktu pendaftaran di KPU.
Prabowo Subianto menekankan bahwa dalam demokrasi Indonesia, keputusan politik sering kali diambil mendekati batas waktu pendaftaran terakhir.
Baca Juga: Menolak Damai, Keluarga Dini Sera Afianti Ingin Ronald Tannur Dihukum Seberat-beratnya
Ia mengakui bahwa tradisi politik di Indonesia seringkali berjalan "last minute."
Terkait usulan DPC dan DPD Partai Gerindra yang mengusulkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, sebagai bakal calon wakil presiden, Prabowo menegaskan bahwa keputusan ini akan melibatkan seluruh partai koalisi, bukan hanya Gerindra.
"Saya katakan ini keputusan dengan semua partai koalisi," kata Prabowo.
Prabowo mengakui bahwa nama Gibran Rakabuming muncul sebagai pilihan pendampingnya dalam Pilpres 2024, dan meskipun Gibran masih muda, Prabowo percaya ini adalah kehendak rakyat yang didukung oleh masyarakat.
Ia menekankan bahwa segala kemungkinan akan terbuka hingga batas waktu pendaftaran nanti.
Baca Juga: Selalu Disalahkan Oleh Pasangan? Ciri-Ciri Terjebak "Cycle of Blame", Begini Cara Mengatasinya!
Prabowo juga mencatat bahwa bergabung dengan Ganjar Pranowo adalah salah satu opsi yang mungkin terjadi.
Ia menjelaskan bahwa hubungannya dengan Ganjar baik, dan mereka berharap agar segala hal berjalan lancar dalam koalisi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, telah mengumumkan bahwa masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada tanggal 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 15 November 2023.***