KPK  Pastikan Syahrul Yasin Limpo Terima Uang Korupsi Rp 13,9 Miliar, Hasil Pungutan Pejabat Kementan

KPK: SYL mendapatkan uang korupsi sebesar Rp 13,9 miliar dari hasil pungutan pejabat Kementan. (Sumber : Instagram/@syasinlimpo)

INFOSEMARANG.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), mendapatkan uang korupsi sebesar Rp 13,9 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian.

Uang tersebut berasal dari pungutan pejabat Kementan yang ditransfer melalui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, jumlah uang ini berbeda dengan yang ditemukan saat KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Apa Itu Sleep Regression yang Bikin Si Kecil Terbangun dari Tidur? Waspada Anak Bisa Jadi Rewel

Pada saat itu, KPK berhasil menyita Rp 30 miliar beserta 12 senjata api.

Ali menjelaskan bahwa jumlah sebesar Rp 13,9 miliar ini merupakan awal dari proses penyelidikan dan menjadi titik awal dalam pengungkapan kasus ini.

Uang tersebut menjadi bukti permulaan yang akan memandu penyidikan lebih lanjut.

"Jumlah sekira Rp 13,9 miliar itu merupakan bukti permulaan, pintu masuk sebagai titik awal proses penyidikan," kata Ali pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Baca Juga: 6 Kasus Bunuh Diri di Semarang, Jika Depresi Segera Lakukan Cara Ini!

Ali juga menegaskan bahwa temuan saat penggeledahan adalah hal yang berbeda dan akan terus diteliti lebih mendalam.

Selain itu, temuan uang dalam puluhan miliar tersebut dapat menjadi bukti substansial dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI