TEGA! Bocah 7 Tahun di Malang Jadi Korban Kekerasan Satu Keluarga, Begini Kronologinya

Kondisi korban penganiayaan satu keluarga di Kota Malang, DN bocah laki-laki berusia 7 tahun (Sumber : YouTube TvOneNews)

INFOSEMARANG.COM - Tega benar satu keluarga aniaya di Kedungkandang, Buring, Kota Malang melakukan penganiayaan pada bocah 7 tahun, berinisial DN.

Dengan bengisnya, kelima anggota keluarga tersebut, bergiliran menyiksa DN.

Mulai dari Ayah Kandung, Ibu Tiri, Kakak Tiri, Paman hingga Nenek Tiri, dikonfirmasi sebagai pelaku kekerasan pada DN.

Baca Juga: Marc Marquez Jatuh Lagi di Sirkuit Mandalika, Akui akan Hati-hati saat Race

Dilaporkan Polresta Malang, saat ini kelima pelaku sudah diamankan dan berstatus tersangka.

Melansir tayangan TvOneNews, kronologi awal mula terbongkarnya kekerasan tersebut pada 9 Oktober 2023.

Saat itu, korban dikabarkan kabur dari penyekapan di belakang rumahnya, dan meminta pertolongan warga setempat.

Baca Juga: Makan Banyak Putih Telur Bikin Luka Caesar Cepat Pulih? Begini Penjelasan Dokter Kandungan

Hal itu dilakukan bocah lelaki malang tersebut usai mendapat penyiksaan dari ayah kandungnya yang bernama Joko Ariyanto.

Ketua RW setempat, Junaedi menuturkan bagaimana keadaan korban saat hendak diselamatkan.

"Saat itu anaknya langsung berdiri di depan pintu, mungking rumongso (merasa) akan diselamatkan, akhirnya kami pangku dan bawa keluar oleh kami," tutur Junaedi, dikutip Infosemarang.com Minggu, 15 Oktober 2023.

Baca Juga: Kebakaran di Kudus, Pabrik Kertas Terbesar di Jateng Dilalap Si Jago Merah

Kondisi DN, kata Junaedi sangat memprihatinkan, selain alami penyiksaan, korban alam kurang gizi.

Kabar baiknya, saat ini DN tengah menjalani perawatan di RSUD Saiful Anwar, Malang.

Terpisah, Wakasat Reskrim Polresta Malang mengungkap, kekerasan pada korban sudah terjadi sejak tahun 2021 silam.

Baca Juga: Lansia di Genuk Ditemukan Tewas di Rumahnya, 3 Tahun Hidup Sebatang Kara

Kini, kelima pelaku satu keluarga tersebut sudah berstatus tersangka, dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atas kekejian yang mereka perbuat.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI