Tanggapan Gibran Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres: Ojo Mbahas MK Terus

Galuh Prakasa
Senin 16 Oktober 2023, 14:01 WIB
Tanggapan Gibran soal putusan MK tolak uji materi batasan usia capres dan cawapres. (Sumber : Instgaram/gibranrakabuming_selviananda)

Tanggapan Gibran soal putusan MK tolak uji materi batasan usia capres dan cawapres. (Sumber : Instgaram/gibranrakabuming_selviananda)

INFOSEMARANG.COM -- Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Gibran mengungkapkan bahwa dia tidak mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK mengenai gugatan tersebut.

Putra sulung Presiden Joko Widodo ini juga mengakui bahwa dia tidak mengetahui hasil putusan tersebut karena baru menyelesaikan agenda rapat.

Baca Juga: Jadwal Festival Wayang Orang 2023 di Taman Budaya Raden Saleh Semarang, Gratis 18-21 Oktober 2023

"Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok," ujar Gibran.

Mengenai penolakan MK terhadap uji materi UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, Gibran menyatakan bahwa tidak perlu ada perdebatan lebih lanjut.

"Wis clear, yo. Ojo mbahas MK terus," tambahnya.

Gibran juga mengajukan permohonan agar pertanyaan seputar hal ini diajukan langsung kepada MK atau pihak yang mengajukan gugatan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, dalam hal istilah "Mahkamah Keluarga" yang merujuk pada MK, karena Ketua MK, Awar Usman, adalah paman Gibran, Gibran menyarankan untuk menghindari penggunaan istilah tersebut, mengingat hal ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat.

"Tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu, nanti warga resah," katanya.

Baca Juga: Bahaya Budaya Kerja Gwarosa, Tren Kerja Sampai Tewas yang Terjadi di Korsel

Mengenai langkah politiknya ke depan, Gibran menyatakan bahwa fokus utamanya saat ini adalah pada pembangunan di Kota Surakarta.

"Saya fokus pada pembangunan. Saya tidak memikirkan diterima atau ditolak; saya baru tahu kalau ditolak. Semuanya sudah beres," ungkap Gibran.

Perlu dicatat bahwa hingga Senin, 16 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB, MK telah menolak tiga gugatan uji materi UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya13 April 2025, 09:50 WIB

Gandeng Pokdarwis dan Desa Wisata, Agustina Wali Kota Semarang Rencanakan Musrenbang Pariwisata

Musrenbang pariwisata perlu dilakukan agar pengembangan desa wisata dapat dirancang secara khusus dan partisipatif.
Sesaji Rewanda di Goa Kreo, Gunungpati (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya10 April 2025, 16:27 WIB

Pemerintah Kota Semarang Kembali Gelar Prosesi Sesaji Rewanda

Selama pembagian gunungan, semua yang hadir, termasuk para monyet, bergabung dalam perayaan ini.
Perayaan Sesaji Rewanda di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya09 April 2025, 17:08 WIB

Wali kota Semarang Hadirkan Kanal Aduan Lapor Semar Solusi AWP

Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang lebih representatif melalui Lapor Semar Solusi AWP.
Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan09 April 2025, 13:40 WIB

Unnes Bangun Gedung Kuliah dan Laboratorium Baru, Telan Rp 120 Miliar

Gedung setinggi delapan lantai ini dirancang sebagai ruang kuliah, laboratorium, dan ruang pertemuan yang representatif, dengan total luas lantai mencapai 16.170 meter persegi.
Rencana Pembangunan Gedung Baru Unnes. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya08 April 2025, 19:10 WIB

Kuatkan Semangat Membangun, Agustina Wali kota Semarang Silaturrahmi ke Para Mantan Wali Kota

Agustina menyambangi sejumlah tokoh yang pernah memimpin Kota Semarang, di antaranya Hendrar Prihadi, Soemarmo Hadi Saputro, dan Sukawi Sutarip.
Wali Kota Semarang bersama jajaran pimpinan OPD bersilaturahmi dengan para Wali Kota Semarang terdahulu. 
 (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)