INFOSEMARANG.COM - Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan, dan menolak gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu.
Sehingga, aturan Undang-Undang Pemilu tentang batas usia Caapres tetap 40 tahun.
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka menanggapi hasil putusan MK, tersebut.
Baca Juga: Tepatkah Menyekolahkan Anak Usia Dini? Begini Penjelasan Psikolog Anak
Melansir AntaraNews, Gibran mengaku dirinya tidak mengikuti pembacaan hasil putusan MK terkait gugatan tersebut.
"Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok," tuturnya, dikutip Infosemarang.com, 16 Oktober 2023.
Putra sulung Jokowi itu mengaku saat ini ia hanya fokus pada pembangunan di Kota Surakarta.
"Saya fokus pembangungan, Saya sampai enggak memikirkan ditolak atau diterima, baru tahu kalu ditolak, beres tho," terang Gibran.
Sebelumnya, santer gugatan uji materi batas Usia Cawapres yang diajukan Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia dikait-kaitkan dengan Gibran Rakabuming.
Kasak-kusuk uji materi ini di MK diduga untuk memuluskan nasib politik Gibran ke depannya.***